Desakan untuk PSU Mentah

Desakan untuk PSU Mentah

CIREBON – Desakan dari pihak tertentu agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilwalkot Cirebon di 24 TPS, sebagaimana rekomendasi dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) masih mentah. KPU menolak rekomendasi tersebut lantaran beberapa sebab. Anggota Divisi Hukum dan Umum KPU Kota Cirebon, Dr Sanusi SH MH menjelaskan, ketentuan untuk PSU diatur dalam PKPU Nomor 8/2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 59 ayat (2) huruf a. Disebutkan, pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat satu atau lebih keadaan sebagai berikut: a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Mengenai insiden pembukaan kotak suara, Sanusi menyampaikan, KPU Kota Cirebon telah melakukan penelitian dan klarifikasi terhadap seluruh pihak terkait, sebagaimana dimaksud Surat Rekomendasi dari Panwascam. “Bahwa peristiwa pembukaan kotak suara dimaksud dilakukan dengan tujuan utama mengeluarkan surat pengantar dan sampul yang berisi form C dan C1-KWK, dilakukan tanpa mengganggu keberadaan dokumen data hasil perolehan dan penghitungan suara (Model C-KWK dan C1-KWK),” ungkap Sanusi, dalam jumpa pers di aula kantor KPU Kota Cirebon, Sabtu (30/6) malam.

Sumber: