Kotak Suara Dibuka atas Kesepakatan Panwas

Kotak Suara Dibuka atas Kesepakatan Panwas

LEMAHWUNGKUK - Terkait adanya kasus 19 kotak suara Pemilihan Walikota Cirebon di Kelurahan Kesenden, Kejaksan, yang dibuka, Rabu (27/06) lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung angkat bicara dan mengklarifikasi kejadian tersebut. Untuk mengkarifikasi kejadian tersebut, KPU Kota Cirebon menghadirkan langsung Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Kesenden, Dadang Sudarno beserta jajarannya. Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani SE Ak mengatakan bahwa dibukanya kotak suara di Kelurahan Kesenden sudah berdasarkan ketentuan dan aturan yang ada, dimana kotak suara tersebut dibuka langsung oleh ketua TPS dan anggota KPPS dan sudah sepengetahuan serta persetujuan Panwas tingkat Kelurahan. \"Saya ingin menyampaikan, bahwa pembukaan 19 kotak suara bukan serta merta diinisiasi dan dilaksanakan oleh hanya PPS beserta KPPS, tapi disaksikan dan diperbolehkan panwas lapangan dan panwas TPS disana, berdasarkan aturan kepemiluan itu diperkenankan,\" ungkap Emir. Pada kesempatan kemarin, Ketua PPS Kelurahan Kesenden, Dadang Sudarno pun menceritakan kronologis dibukanya kotak suara di Kantor Kelurahan Kesenden. Diceritakan Dadang, setelah kotak suara datang di Kelurahan, ada salah satu Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) meminta dokumen berita acara untuk laporan ke Panwas, dan ternyata dokumen yang dimaksud berada di dalam kotak suara. \"Saya konsultasi dengan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) tingkat kelurahan dan PTPS, boleh dibuka atau tidak, karena semua surat ada di dalam kotak, dan semua sepakat,\" ungkap Dadang. Di lokasi pada saat itu, lanjut Dadang, ada beberapa PTPS yang juga meminta surat yang sama, sehingga pihaknya mengambil keputusan untuk membuka kotak suara atas kesepakatan bersama. Setelah dibuka, semua lampiran yang diperlukan yakni C1 untuk PPK, PPS dan KPU untuk Pilwakot dan Pilgub semua ada di dalam kotak dan dikeluarkan.

Sumber: