15 Hari akan Diaudit Akuntan, Sebelum Diumumkan kepada Publik

15 Hari akan Diaudit Akuntan, Sebelum Diumumkan kepada Publik

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan menyerahkan laporan dana kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan Tahun 2018 kepada Kantor Akuntan Publik di Ruangan Media Center KPU Kuningan. Tahapan penyerahan ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 2/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Prosesi penyerahan diikuti oleh Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Komisioner KPU Kuningan Divisi Hukum Jajang Arifin, dan disaksikan langsung oleh Anggota Panwaslu Kabupaten Kuningan Eka Hamdani. Berkas Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan Nomor Urut 1 diserahkan kepada KAP Sugiono Paulus SE Ak MBA, Berkas LPPDK Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan Nomor Urut 2 diserahkan kepada KAP Eko Budi Prasetyo, dan terakhir Berkas LPPDK Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan Nomor Urut 3 diserahkan kepada KAP Saeful Anwar. Adapun berkas tersebut akan diaudit dalam masa waktu pengerjaan selama 15 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 25 Juni sampai 9 Juli 2018. Adapun hasil pengauditan yang dilakukan oleh KAP akan disampaikan ke KPU Kabupaten Kuningan pada tanggal 10 Juli 2018, yang selanjutnya KPU Kabupaten Kuningan akan menyampaikan hasil audit tersebut kepada setiap pasangan calon tertanggal 11 Juli hingga 13 Juli 2018. Dalam kurun waktu tiga hari tersebut hasil pengauditan oleh KAP akan diumumkan juga kepada publik. “Kami mengapresiasi ketiga Pasangan Calon Nomor 1, Nomor 2 dan Nomor 3 karena sudah menyerahkan Berkas LPPDK tepat waktu 24 juni 2018 sebelum pukul 18.00 WIB, hari ini KPU menyerahkan kepada KAP untuk di audit selama 15 hari kedepan, lalu hasil audit KAP akan diterima KPU pada tanggal 10 Juli 2018, selanjutnya hasil audit KAP akan disampaikan kepada setiap pasangan calon oleh KPU dalam tenggang waktu 3 hari, terhitung mulai tanggal 11 Juli s.d. 13 Juli 2018, lalu hasil audit juga akan diumumkan kepada publik di dalam kurun waktu 3 hari tersebut,” tutur Heni(ale)

Sumber: