APK Paslon Numpuk, Kemana Timkamgab?

APK Paslon Numpuk, Kemana Timkamgab?

CIREBON – Alat Peraga Kampanye (APK) bergambar pasangan calon, baik walikota dan wakil walikota maupun gubernur dan wakil gubernur diturunkan secara serentak pada Sabtu (23/6) malam. Sayangnya, ribuan APK yang sudah dicopot, dibiarkan menumpuk di halaman gedung eks Pusdiklatpri Jalan Cipto Mangunkusumo. Penurunan APK tersebut dilakukan secara serentak melibatkan KPU, Panwaslu, Satpol PP, tim kampanye pasangan calon dan stake holder lainnya. Padahal dalam Peraturan KPU Nomor 4/2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota diatur penanggungjawab penurunan APK. “Di Pasal 30 ayat (4) diatur bahwa perawatan, pemeliharaan, dan pembersihan atau penurunan APK yang telah diserahkan kepada tim kampanye pasangan calon sebagaimana dimaksud ayat (1) menjadi tanggungjawab pasangan calon,” ungkap Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani SE Ak, kemarin. Ayat (1) pada Pasal 30 sendiri menyebutkan, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyerahkan Alat Peraga Kampanye kepada Tim Kampanye Pasangan Calon untuk dipasang di lokasi yang telah ditentukan. Emir juga mengaku, pihaknya sudah menyampaikan kepada masing-masing tim kampanye paslon untuk mengambil APK yang sudah diturunkan dan kini ditaruh di halaman gedung eks Pusdiklatpri. “APK yang ditertibkan dikumpulkan di gedung (eks) Asrama Haji Cipto. Silakan bagi tim kampanye yang ingin mengambil APK yang sudah ditertibkan di situ,” kata Emir. (jri)

Sumber: