KPU Kuningan Pastikan TPS di Rumah Sakit

KPU Kuningan Pastikan TPS di Rumah Sakit

KUNINGAN-Agar semua warga Kuningan bisa melakukan hak pilihnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pelayanan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Rumah Sakit/Puskesmas. Rakor yang dilaksanakan di kantor KPU Kuningan tersebut, dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Kuningan Heni Susilawati, Komisioner KPU Kuningan Divisi Teknis Dadan Hamdani, Dinas Kesehetan Kabupaten Kuningan Raji SE MM dan 8 Pimpinan Rumah Sakit di Kabupaten Kuningan. Adapun dasar hukum kegiatan ini yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Komisioner KPU Kuningan Divisi Teknis Dadan Hamdani menyampaikan terkait mekanisme/tata cara pelayanan pemilih yang ada di rumah sakit. Tujuannya  agar  ada keseragaman tata cara pelayanan di setiap rumah sakit, karena rumah sakit yang ada di Kabupaten Kuningan ini, pastinya memiliki jumlah karyawan, petugas, maupun pasien yang berbeda, jadi penanggulangan dampaknya harus disiapkan dari jauh-jauh hari. “Selain pasien, disetiap rumah sakit ada karyawan, petugas yang piket, oleh karena itu perlu kita layani agar bisa melaksanakan pencoblosan pada tangga 27 Juni 2018,” katanya.

Sumber: