Pastikan Pemilih Pegang Formulir C6

Pastikan Pemilih Pegang Formulir C6

MAJALENGKA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai kabupaten Majalengka mendistribusikan formulir pemberitahuan untuk memberikan suara bagi pemilih atau C6. Ketua KPU Majalengka, Supriatna mengatakan, KPU telah mendistribusikan formulir C6 ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Menurutnya, sebelum pemungutan suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus memastikan sudah menyampaikan formulir C6 paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara. “KPPS harus memastikan formulir C6 disampaikan,\" tegas Supriatna kepada Rakyat Majalengka, Kamis (21/6).Selain itu, kata dia, formulir harus memuat kemudahan bagi penyandang cacat dalam memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). \"Hal ini penting untuk memotivasi para penyandang disabilitas agar datang ke TPS,\" ujarnya. Ia juga menuturkan, tahapan pendistribusian formulir C6 atau surat undangan bagi pemilih untuk datang ke TPS memang mulai didistribusikan secara serentak 21 Juni 2018. Paling lambat pada H-3, seluruh masyarakat pemilih yang sudah terdata dalam DPT telah memegang formulir C6 tersebut. Secara simbolis, formulir C6 ini disampaikan kepada kepala daerah, juga kepada 952.537 orang lainya yang telah tercantum dalam DPT se-Kabupaten Majalengka.

Sumber: