Dilarang Bawa HP ke Bilik Suara!

Dilarang Bawa HP ke Bilik Suara!

CIREBON – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilangsungkan pada 27 Juni atau lima hari kedepan terhitung Jumat ini. Ada larangan yang wajib dipatuhi pemilih saat menggunakan hak pilihnya di bilik suara pada Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pemilih dilarang membawa telepon selular (ponsel) maupun alat perekam gambar lainnya ke dalam bilik suara pada saat mencoblos. Larangan itu dikhawatirkan berpotensi dimanfaatkan pihak tertentu untuk mendapatkan laporan dari pemilih mengenai pilihan yang dicoblosnya. Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 13/2018 tentang Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara juga diatur. “Pada Pasal 17 poin t berbunyi, mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara,” ungkap Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cirebon, M Joharudin MPd, kemarin. Ia menambahkan, pelarangan membawa ponsel atau alat rekam gambar lainnya dimaksudkan untuk antisipasi kemungkinan pemilih memotret coblosannya pada surat suara dengan maksud melaporkannya kepada pihak tertentu. “Mencegah adanya laporan dari pemilih kepada pihak tertentu mengenai pilihannya di bilik suara,” ujarnya.

Sumber: