291 Surat Suara Pilwalkot Dibakar

291 Surat Suara Pilwalkot Dibakar

CIREBON Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon selesai melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Cirebon 2018. Hasilnya, tak kurang dari 291 lembar surat suara dinyatakan rusak. Semua surat suara yang rusak itu lantas dimusnahkan dengan dibakar, di halaman kantor KPU setempat, Rabu (23/5) kemarin. Pemusnahan itu disaksikan langsung petugas kepolisian dan Panwaslu Kota Cirebon. Selanjutnya, berita acara pemusnahan akan dibawa ke percetakan surat suara di Solo, Jawa Tengah, guna permintaan pencetakan ulang sejumlah surat suara yang dimusnahkan. “Secara lisan permintaan untuk cetak ulang surat suara yang rusak dan kekurangan 21 surat suara, sudah kami sampaikan, tinggal menyerahkan dokumen-dokumen pendukung,“ ungkap Komisioner Divisi Hukum, Umum, Keuangan dan Logistik KPU Kota Cirebon, Dr Sanusi SH MH. Pihaknya berharap, hari ini, surat suara hasil cetakan baru sejumlah surat suara yang rusak dan dimusnahkan sudah bisa dibawa ke Kota Cirebon. Pihaknya menjemput ke Solo bersama kepolisian dan Panwaslu. “Di tempat percetakan di Solo itu kapasitas produksinya tinggi. Kabarnya bisa sampai 6.000 lembar/jam. Sehingga mungkin kalau mencetak dengan jumlah 291 lembar tidak butuh waktu lama. Mudah-mudahan Kamis besok (hari ini, red) sudah bisa kita bawa ke Kota Cirebon,” tuturnya.

Sumber: