Pj Walikota Sudah Surati KPU

Pj Walikota Sudah Surati KPU

CIREBON Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan Pilang Setrayasa masuk wilayah administrasi Kota Cirebon. Namun hingga saat ini, Peraturan Mendagri maupun Surat Keputusan (SK) terkait hal itu belum diterbitkan. Sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga belum memastikan mengenai pendirian TPS di komplek Pilang Setrayasa untuk Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Cirebon 27 Juni mendatang. Tapi sebagai upaya permohonan dari Pemkot Cirebon ke KPU agar di sana didirikan TPS, Pj Walikota Cirebon sudah berkirim surat. “Surat walikota sudah dikirimkan ke KPU pada pekan kemarin, perihal penempatan TPS di komplek Pilang Setrayasa,” ungkap Asisten Daerah Bidang Administrasi Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Cirebon, Drs Agus Mulyadi MSi, saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin. Pria yang akrab disapa Gus Mul itu menambahkan, surat permohonan agar dibangun TPS di Pilang Setrayasa juga nantinya menjadi dasar yang akan disampaikan ke KPU Jawa Barat dan KPU RI. Begitu juga dengan Panwaslu, untuk keperluan koordinasi dengan Bawaslu Jabar dan Bawaslu RI. “Karena yang memutuskan di pusat,” kata dia. Gus Mul menjelaskan, permohonan diajukan Pemkot Cirebon dalam rangka memberi kemudahan kepada pemilih di komplek Pilang Setrayasa. Meski belum ada permendagri maupun SK yang menyebutkan bahwa kawasan itu bagian Kota Cirebon, tapi kabar terakhir menyebutkan dipastikan Pilang Setrayasa masuk kota. “Agar mudah dijangkau, khusus untuk warga Pilang Setrayasa. Jadi tidak perlu menyebrang jalan. Mudah-mudahan ini bisa dikabulkan. Kemudian juga mudah-mudahan Kemendagri dalam waktu dekat menerbitkan keputusan penegasan batas wilayah. Agar semuanya selesai,” tuturnya.

Sumber: