Selama Ramadan Banyak Potensi Pelanggaran

Selama Ramadan Banyak Potensi Pelanggaran

INDRAMAYU - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Indramayu semakin intens melakukan pengawasan kampanye di bulan Ramadan 1439 Hijriyah. Hal ini dilakukan karena potensi pelanggarannya cukup tinggi oleh semua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat dengan memanfaatkan momentumnya. Ketua Panwaslu Indramayu, Nurhadi SPd mengatakan, menghadapi masa kampanye yang bertepatan dengan bulan suci Ramadhan 1439 Hijriyah, pihaknya telah melakukan sosialisasi secara intens. Yakni tentang larangan pesantren dan tempat ibadah dijadikan tempat berkampanye. Langkah itu merupakan bagian dari upaya pencegahan terjadinya pelanggaran. Disampaikannya, ada sejumlah aturan yang harus ditaati semua paslon dalam berkampanye. Adapun ketentuannya diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye di Pilkada 2018. \"Kampanye tanpa pemberitahuan rawan terjadi di bulan Ramadhan, dan ini berpotensi melanggar. Oleh karenanya kami lakukan upaya-upaya pencegahan, kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran,\" ujarnya. Berdasarkan catatan yang dimiliki pihaknya, hasil pengawasan tahapan kampanye paslon gubernur dan wakil gubernur Jabar 2018, sejak 30 April 2018 ada 41 kegiatan kampanye yang diselenggarakan di 23 kecamatan di Kabupaten Indramayu. \"Dari 41 kegiatan kampanye itu ada 17 kegiatan kampanye tanpa pemberitahuan. Kemudian satu kali kegiatan kampanye di tempat ibadah, dan satu kali di pondok pesantren,\" sebut Nurhadi. Disampaikan, secara rinci bentuk dan metode kampanye yang dilaksanakan paslon sangat beragam. Diantaranya terbanyak menggunakan metode pertemuan tatap muka dan dialog yang jumlahnya sebanyak 23 kali. \"Sedangkan kampanye dengan metode pertemuan terbatas sebanyak 12 kali, dan 6 kali kampanye dalam bentuk lain,\" tandasnya. (tar)

Sumber: