Perda RTRW Akhirnya Bisa Disahkan

Perda RTRW Akhirnya Bisa Disahkan

SUMBER – Setelah bertahun-tahun dibahas akhirnya, hari ini DPRD akan sahkan revisi peraturan daerah rancangan tata ruang wilayah (RTRW). Disahkannya Perda RTRW dibenarkan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), Samsuri. Berdasarkan jadwal dan hasil rapat pimpinan, revisi Perda RTRW akan disahkan hari ini. “Besok (hari ini,red) Perda RTRW akan disahkan melalui rapat paripurna mas,” kata Sekwan singkat, Kamis (17/5). Sebelumnya pembahasan perda tersebut cukup alot dan memakan waktu lama. Ada sejumlah ganjalan yang menghambat proses pengesahan perda tersebut. Salah satu ganjalan yakni belum turunnya persetujuan dari Pemerintah Pusat. Selain titik tata ruang, tarik ulur berkaitan dengan besaran Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) antara Pemerintah Kabupaten Cirebon dan Pemerintah Provinsi Jawa barat menjadi hambatan belum disahkannya draft revisi oleh kementrian. Namun ganjalan tersebut mampu diselesaikan dengan cepat oleh pemerintah daerah. Sehingga pemerintah pusat memberikan rekomendasi, dan tinggal disahkan di daerah.

Sumber: