Hasil Survei Pilwalkot Cirebon Cuma Gambaran Awal

Hasil Survei Pilwalkot Cirebon Cuma Gambaran Awal

      CIREBON – Elit DPC PDI Perjuangan Kota Cirebon turut angkat bicara soal rilis hasil survei yang dipaparkan salah satu lembaga survei. Terlebih Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon menyebutkan, belum ada satupun lembaga survei yang mendaftar sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8/2017. Menurut Bendahara DPC PDIP Kota Cirebon, Imam Yahya SFilI, semua lembaga survei yang hendak melakukan survei mengenai Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Cirebon mesti mengikuti aturan. “Saya kira semua lembaga survei sesuai dengan PKPU harus terdaftar di KPU. Jadi, aturan itu harus dipatuhi bersama,” ungkap Imam, kemarin (17/5). Selain itu, ia juga menyoroti hasil survei yang disampaikan ke publik oleh salah satu lembaga survei. Dalam survei tersebut, pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, H Bamunas S Boediman MBA atau Oki dan Effendi Edo SAP MSi (Oke) unggul dari tingkat elektabilitas dibanding petahana Calon Walikota, Drs Nashrudin Azis SH yang berpasangan dengan Dra Hj Eti Herawati (Pasti). Imam yang notabene bagian dari tim sukses pasangan Oke mengatakan, sebagai upaya untuk mengukur tingkat popularitas dan elektabilitas paslon, survei itu patut dihargai. “Tapi saya kira itu bukanlah patokan kita. Karena survei hari ini akan bisa berubah esok hari,” ujarnya. Oleh karena itu, Imam menilai, paslon Oke harus terus bergerak, turun ke bawah untuk meyakinkan masyarakat, bahwa mereka laik untuk dipilih. Pihaknya sebagai partai pengusung duet Oke juga, kata Imam, akan terus bergerak untuk meyakinkan masyarakat agar memilih paslon Oke. “Hasil survei hanya sebagai gambaran awal saja. Jadi jangan dijadikan patokan hari ini bahwa kita sudah menang. Justru itu harus menjadi pelecut agar kita lebih bekerja keras lagi sampai dengan hari pemungutan suara nanti,” katanya. Sementara terpisah, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kota Cirebon, M Joharudin MPd mengingatkan, kepada lembaga survei yang hendak melakukan aktivitas survei hingga publikasi hasilnya, agar menaati aturan, yaitu PKPU Nomor 8/2017. \"Bagi lembaga survei tentu harus menempuh prosedur sebagaimana diatur dalam PKPU. Selain agar tertib, juga tidak merugikan pihak lain karena bisa dipertanggungjawabkan,” ungkap Joharudin, saat ditemui di ruang kerjanya. Johar mengaku, pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap rilis hasil survei yang dipaparkan salah satu lembaga survei yang konon belum terdaftar di KPU. “Kami dari Panwaslu akan melakukan kajian. Informasi awal sudah ada. Tinggal kita lihat dari sisi prosedural dan regulasi,” kata Joharudin. Tapi di luar itu, Joharudin menyebutkan, masyarakat bisa mengadukan lembaga survei tersebut ke KPU Kota Cirebon. Terlebih KPU sendiri sudah menyatakan, sejauh ini belum ada lembaga survei yang mendaftar. “Masyarakat punya hak, silakan adukan ke KPU,” kata dia. Di sisi lain, Joharudin juga mengingatkan kepada KPU untuk menyusun pedoman teknis dari PKPU Nomor 8/2017 tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (2), bahwa KPU kabupaten/kota menetapkan Keputusan KPU kabupaten/kota tentang pedoman teknis pelaksanaan sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat dalam Pilkada. “Jadi, KPU juga harus menyusun pedoman teknisnya,” kata dia. Sebelumnya, berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 8/2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, di Pasal 47 ayat (1) disebutkan bahwa survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan dilakukan oleh lembaga yang telah terdaftar di KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. “Sampai hari ini (Rabu, red), belum ada satupun lembaga survei yang daftar ke KPU Kota Cirebon,” ungkap Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani SE Ak, saat ditemui di kantornya. Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan koran ini, Direktur Indo Consulting Network, Wisnu Sentosa irit bicara. Ia yang mengaku sedang berada di Jakarta tidak mau bicara dulu tentang aturan  mempublish survei. Wisnu hanya mengatakan bahwa  hasil surveinya benar-benar menggambarkan hasil ril dilapangan. \"Itu memang hasil survei kita,\" kata Wisnu.(jri/sep)

Sumber: