Doddy Cabut Gugatan di PTUN

Doddy Cabut Gugatan di PTUN

CIREBON-Gugatan Doddy Ariyanto di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya sebagai anggota DPRD Kota Cirebon akhirnya dicabut. Pencabutan dilakukan melalui penetapan pengadilan pada Selasa (24/4) lalu. Data yang berasal dari Sistem Informasi Pemeriksaan Perkara (SIPP) PTUN Jakarta menyebutkan, Doddy Ariyanto yang dipecat oleh DPP Partai Nasdem mendaftarkan gugatannya melalui kuasa hukumnya Mahmuddin SH MH dkk pada Selasa (3/4), dan diregister dengan nomor perkara 73/G/2018/PTUN-JKT. Adapun isi gugatannya meminta PTUN membatalkan SK DPP Partai Nasdem nomor 007/ SK/DPP - Nasdem/II/2018 yang memecat dirinya,  dan meminta DPP Partai Nasdem mencabut SK PAW serta menetapkan kembali penggugat sebagai anggota DPRD Kota Cirebon. Kuasa Hukum DPP Partai Nasdem Regginaldo Sultan Tampubolon SH saat dikonfirmasi membenarkan  pencabutan tersebut. Dikatakannya, saat pemeriksaan persiapan atau proses dismissal, pihak penggugat menyatakan mencabut gugatannya. \"Pengadilan menerima pencabutan tersebut dan memerintahkan register perkara nomor 73/G/2018/PTUN-JKT untuk dicabut. Penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara,\"  jelasnya saat dihubungi, kemarin (2/5). Sementara itu, majelis hakim yang memeriksa perkara terdiri dari Bagus Darmawan SH sebagai ketua, dan Nelvy Cristin SH serta M Arief Pratomo  SH sebagai anggota. Sedangkan panitera pengganti adalah Maria Magdalena Hutapea SH MH. (red)

Sumber: