Libatkan Anak MI di Acara Kampanye, Dua Anggota Dewan Kuningan Diperiksa

Libatkan Anak MI di Acara Kampanye, Dua Anggota Dewan Kuningan Diperiksa

Panwaslu Kabupaten Kuningan memanggil dua anggota DPRD Kuningan dari PDI Perjuangan yakni Ati Dadikawati dan H Karyani. Keduanya dipanggil untuk menjalani klarifikasi terkait dugaan potensi pelibatan anak-anak dalam kegiatan kampanye paslon nomor urut tiga dalam Pilkada Kuningan 2018. SELAIN memanggil dua anggota dewan, Panwaslu Kabupaten Kuningan juga memanggil Suherna, pemilik kolam ikan yang menyelenggarakan mancing gratis dengan menghadirkan Cabup Kuningan H Acep Purnama. Dalam kegiatan tersebut selain dihadiri oleh relawan dan simpatisan paslon nomor urut 3, juga melibatkan anak-anak drum band dari MI Maarif. “Kita memanggil Suharno pemilik kolam dan Ibu Ati anggota DPRD Kuningan untuk dikonfirmasi, pemilik kolam menggelar mancing gratis sekaligus promosi kolamnya dengan mengundang paslon nomor urut 3,” kata Ketua Panwaslu Kuningan, Jubaedi kepada sejumlah wartawan, kemarin. Menurut Jubaedi, yang menjadi permasalahan  dalam kegiatan tersebut yakni melibatkan anak-anak dari Mi Maarif. Panwaslu juga menanyakan sumber dana, oleh karena itu Panwaslu perlu untuk memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam acara tersebut. “Yang terlibat dalam acara tersebut kita akan panggil, seperti pemilik kolam dan dua anggota dewan,” katanya. Agenda selanjutnya, kata Jubaedi, pihaknya akan memanggil H Karyani untuk dimintai klarifikasi. Pasalnya dalam acara tersebut H Karyani terlihat aktif memberikan sambutan dan yel-yel. “Total yang sudah dipanggil berjumlah empat orang,  selanjutnya kita akan memanggil H Karyani,” ujarnya. Jubaedi mengatakan, dalam Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu tidak ada yang mengatur terkait anak-anak. Tapi dalam PKPU ada klausul yang mengharuskan kampanye untuk tidak melanggar undang-undang. “Tentu yang dimaksud dalam konteks ini adalah UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,” kata dia. Ia mengatakan, dari hasil diskusinya dengan Komisi Perlindungan Anak Indoensia (KPAI) ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan. Antara lain, mobilisasi massa anak oleh parpol atau paslon, pengajar atau juru kampanye, menampilkan anak dalam iklan, membawa bayi di bawah 7 tahun ke arena kampanye yang membahayakan anak, dan beberapa hal lain. ‎”Anak-anak ini tidak boleh dilibatkan dalam kegiatan kampanye atau politik. Karena belum waktunya. Bukan hanya aspek fisik anak saja yang terganggu, tapi psikis juga. Karena dia belum seharusnya ada di suasana seperti itu,” kata dia(ale)

Sumber: