DPRD Ingin Lebih Dekat Awasi ASN

DPRD Ingin Lebih Dekat Awasi ASN

CIREBON DPRD Kota Cirebon ingin lebih dekat dalam pengawasan terhadap Pemerintah Kota Cirebon di bidang kepegawaian, terutama terkait proses pengisian jabatan yang kosong. Makanya melalui Komisi I DPRD menginisiasi Raperda tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Sayangnya, dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian raperda itu kemarin, di Griya Sawala gedung DPRD, eksekutif menginginkan evaluasi ulang raperda tersebut. Legislatif juga akhirnya berpendapat hal yang sama. Pasalnya, ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah mengatur secara detail mengenai ASN. “Kita akan evaluasi secara keseluruhan. Karena sudah ada aturan berupa UU ASN, kemudian ada Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang manajemen PNS,” ungkap Pj Walikota Cirebon, Dr H Dedi Taufik MSi, usai rapat paripurna. Menurutnya, bukan Pemkot Cirebon memandang raperda itu tidak perlu. Tapi perlu dikonsultasikan lagi dengan Pemprov Jabar maupun Kemendagri, karena ada peraturan perundang-undangan di atasnya yang sudah mengatur secara lengkap. “Bukan dipandang tidak perlu. Tapi akan kita konsultasikan dulu,” katanya.

Sumber: