Penolakan TPA Disahkan Melalui Musdes

Penolakan TPA Disahkan Melalui Musdes

GEMPOL – Hasil musyawarah desa (Musdes) Palimanan Barat Kecamatan Gempol putuskan menolak keberadaan Tempat Pembuangan AKhir (TPA) sampah. Sekretaris Desa Palimanan Barat, Kadira mengatakan, musyawarah tertinggi di tingkat desa menghasilkan keputusan menolak pembangunan TPA. Namun pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan tentang penolakan. “Musdes ini bagian dari tindak lanjut penolakan warga terhadap pembangunan TPA. Kami fasilitasi lewat Musdes dan kita ketahui bersama secara aklamasi masyarakat desa melalui perwakilan musdes ini menolak,” ujar Kadira, Sabtu (21/4) lalu. Meskipun hasil Musdes menyatakan menolak, namun itu belum menjadi keputusan pemerintah desa. Sebab masih ada prosedur yang harus dilewati, yakni hasil musdes akan diteruskan dengan membuat berita acara ke pihak kecamatan dan Bupati Cirebon melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Sumber: