Ratusan Warga Jatimulya Luruk Kantor Desa

Ratusan Warga Jatimulya Luruk Kantor Desa

KUNINGAN - Diduga telah melakukan perselingkuhan, ratusan Warga Desa Jatimulya Kecamatan Cidahu mendatangi kantor desanya. Mereka menuntut Kepala Desa Jatimulya agar mundur dari jabatannya. Dari pantauan di lapangan, ratusan warga berjalan kaki menuju kantor Kepala Desa sambil berteriak dan membentangkan spanduk, yang bertuliskan \"Kami sudah muak dengan pemimpin yang bermoral bejad\" dan Kami ingin perubahan. Selamatkan Jatimulya dari pemimpin dan aparat desa yang tak beriman dan meresahkan, para warga menilai perbuatan yang telah dilakukan oleh oknum kades ini telah merusak nama baik Desa Jatimulya. \"Kedatangan kami kesini yakni, meminta Kades Nuryadi mundur dari jabatannya, selain ada dugaan perslingkuhan, pak Kades tidak peduli terhadap masyarakat,” kata Yogi warga setempat yang melakukan aksi. Menurut, Yogi, Kades Nuryadi telah mencoreng nama baik Desa Jatimulya karena berselingkuh dengan bendahara desa. Sehingga warga menuntut Kades Nuryadi mundur dari jabatannya. Hal senada diungkapkan Yayan Tiul yang menegaskan bahwa tidak ada pilihan lain yang diberikan warga kecuali kades mundur dari jabatannya. “Saya menilai ada perlakuan tidak adil terhadap warga, saya ambil contoh ketika ada warganya yang meninggal dunia ataupun hajatan, jarang hadir dan hanya orang-orang tertentu saja, padahal kami adalah warganya,” ujar Yayan. Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan warga tersebut, mendapat pengawalan dari petugas keamanan dari Polsek Cidahu dan Polres Kuningan, usai melakukan orasi didepan kantor Kepala Desa kemudian warga dipersilahkan masuk ke balai Desa yang diterima langsung oleh Kepala Desa Jatimulya, Camat Cidahu Rusmiadi dan Ketua BPD Jatimulya Ahmad Jayadi. Dalam audiensi tersebut, warga tetap menuntut kepala desa untuk mundur, selain itu warga juga meminta BPD juga Camat dapat menyelesaikan permasalahan ini secepatnya. Sekedar informasi, dugaan isu perselingkuhan antara Kades dengan bendahara ini, sudah bukan lagi rahasia umum bahkan istri kades sempat melabrak sehingga terjadi adu mulut di kantor desa jatimulya, sehingga banyak warga yang mengetahui perbuatan si kades dengan bendaharannya. Sementara itu, Kepala Desa Jatimulya Kecamatan Cidahu Nuryadi kepada sejumlah awak media membantah tudingan warga jika dirinya selingkuh. Dirinya tidak melakukan perselingkuhan dengan bendahara desanya, bahkan Nuryadi menegaskan dirinya tidak pernah melakukan diskriminasi atau tidak adil terhadap warganya. “Saya tegaskan bahwa tuduhan itu semuanya tidak benar, saya dengan bendahara berhubungan hanya sebatas teman kerja, jadi wajar jika sering terlihat bersama dan diasumsikan hal negative,” jelasnya. Nuryadi menambahkan, jika selama ini dirinya memilih-milih jika ada warga yang meninggal ataupun hajatan hal itu tidaklah benar. Selama ini, Nuryadi selalu datang ke tempat warga yang hajatan jika mendapat undangan begitu juga jika ada warga yang meninggal. “Ketika ada agenda yang sama sehingga saya tidak sempat hadir, pasti ada istri saya yang mewakilinya,\" tuturnya. Menanggapi tuntutan warga untuk mundur dari jabatannya sebagai kades, Nuryadi akan mengikuti aturan yang berlaku. Menurutnya, itu hanyalah keinginan sebagial kecil warga saja yang meminta dirinya mundur. Masih ada warga lainnya yang masih mendukungnya. “Jumlah warga di Desa Jatimulya ini kan ada sekitar 4.000 jiwa, yang datang ke sini hanya sebagian kecil saja. Saya tetap akan mengikuti aturan yang ada dan melakukan kordinasi dengan kecamatan,\" tegasnya. Sementara itu, Camat Cidahu Rusmiadi menjelaskan bahwa pihak kecamatan tidak mempunyai kewenangan untuk memberhentikan kepala desa. Ada aturan yang menentukan tentang hal tersebut yaitu, jika kepala desa meninggal, mengundurkan diri atau melanggar hukum. Menyikapi permasalahan tersebut, Rusmiadi bersama BPD Jatimulya akan melakukan pemanggilan kepada perangkat desa, kemudian melaporkan hasil dari pemeriksaan perangkat desa kepada DPMD Kabupaten Kuningan untuk ditindaklanjuti, karena proses pemberhentian kades pun perlu adanya rekomendasi dari BPD. \"Hanya saja camat tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan kades. Akan kami lakukan sesuai dengan aturan yang ada,\" jelasnya.(ale)

Sumber: