Plt Sekda Jamin ANS Netral di Pilkada

Plt Sekda Jamin ANS  Netral di Pilkada

KUNINGAN - Dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar, Bupati dan Wakil Bupati Kuningan. Aparatur Sipil Negara dituntut untuk Netral. Untuk melakukan hal itu Pj. Sekretaris Daerah Kuningan, Drs H Dadan Supardan MSi meneken Fakta integritas berisi 6 poin sebagai bentuk Netralitas ASN Kabupaten Kuningan di Ruang Rapat Linggarjati, Rabu (11/4). Disaksikan oleh Ketua Panitia Badan Pengawas Pemilihan Umum Kuningan diwakili Anggota, Abdul Jalil Hermawan, hadir juga Ketua Komisi Pemilihan Umum. Penandatangan ini dilakukan sebelum acara Rapat Koordinasi Desk Pilkada. Pj Sekda Dadan Supardan menyebutkan dalam naskah fakta integritas Netralitas ASN Kuningan yang sudah diteken. Pertama, menjaga Netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Bupati dan Wakil Bupati Kuningan. Kedua, Tidak memberikan dukungan kepada calon Kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan cara menggunakan pasilitas yang terkait kegiatan kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur jawa Barat, Bupati dan Wakil Bupati Kuningan. Ketiga, tidak membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye sampai berakhirnya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Bupati dan Wakil Bupati Kuningan. Keempat, Tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pilkada, sebelum, selama dan sesudah masa kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan perturan perundang-undangan. Kelima, ikut berperan aktif menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan pemerintah Kabupaten Kuningan, dan keenanam, Apabila tidak mentaaati dan melakukan pelanggaran terhadap fakta integritas ini, maka bersedia menerima sanksi dan dijatuhi hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.(ale)

Sumber: