Pemilih Wajib Punya EKTP

Pemilih Wajib Punya EKTP

KUNINGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil telah melakukan kunjungan ke Lapas, kemarin. Hal tersebut dimaksudkan untuk melakukan perekaman EKTP bagi penghuni lapas. “Kerja sama KPU dan Disdukcapil ini sebagai ikhtiar konkret dalam mengawal hak konstitusional masyarakat Kuningan termasuk yang tengah berada di Lapas. Sehingga pada tanggal 27 Juni 2018, saudara kita tersebut dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Bupati dan Wakil Bupati Kuningan.” tutur Dadan Hamdani, Komisioner KPU Divisi Teknis Perencanaan dan Data. Dadan kemudian menjelaskan bahwa terdapat 1 TPS di Lapas. Selanjutnya, Dadan berharap bahwa setiap pemilih di Kabupaten Kuningan yang belum memiliki KTP Elektronik agar segera melakukan perekaman di Kantor Kecamatan di wilayah domisilinya masing-masing. “KTP Elektronik, selain berguna bagi penyusunan data pemilih akan berguna juga sebagai salah satu dokumen yang harus dibawa ke TPS oleh Pemilih ketika pada hari pencoblosan. Tahapan yang sedang berjalan sekarang dalam Pemutakhiran Data Pemilih adalah Tahapan DPSHP yang nantinya akan ditetapkan sebagai DPT pada tanggal 19 April 2019 oleh KPU Kabupaten Kuningan,” tutur Dadan. Dadan menyampaikan pula agar dalam tahapan DPSHP semua elemen masyarakat pro-aktif dalam mengecek data pemilih. Pengecek tersebut dapat melalui aplikasi Sijalih yang dapat diunduh di Play Store atau di infopemilu.kpu.go.id dengan cara menginput NIK pemilih yang hendak dicek. Apabila ada masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih maka segera menghubungi PPS di wilayah domisili masing-masing agar segera dapat didaftarkan sebagai pemilih.(ale)

Sumber: