Angkutan Online di Kuningan Ilegal, Sopir Angkot Gelar Aksi Mogok

Angkutan Online di Kuningan Ilegal, Sopir Angkot Gelar Aksi Mogok



RAKYATCIREBON.CO.ID - Ratusan unit angkutan kota yang ada di wilayah Kuningan mogok beroperasi. Aksi mogok massal itu merupakan buntut dari kekesalan mereka terhadap transportasi online, seperti taksi pelat hitam dan ojek yang beroperasi tanpa izin pemerintah. Selain itu, aksi ini juga buntut dari gesekan yang terjadi antara sopir angkutan umum dengan Angkutan Online GRAB yang terjadi pada Rabu kemarin di taman kota Kuningan.


Dalam aksinya, para sopir angkot memarkirkan kendaraannya didepan kantor Bupati Kuningan, kedatangan merekan untuk meminta kejelasan terkait keberadaan angkutan online yang ada di Kuningan, setelah menyampaikan orasinya sekitar pukul 10.15 Wib, kemudian perwakilan sopir angkot audensi dengan pihak Dishub Kab Kuningan di Aula Eks Dispenda Kuningan. 


Hadir dalam audensi tersebut, Kadis Perhubungan Deni Hamdani, Kasat Intelkam Polres Kuningan AKP Iwan Rasiwan SH MH, Kapolsek Kuningan Kompol Kasiyana, KBO Sat Lantas diwakili Iptu Sutarja, Wakil Ketua Organda Kab Kuningan Toto Krismardianto dan perwakilan Sopir angkutan 20 orang.


Dalam pertemuan itu, Kadis Perhubungan Deni Hamdani meminta kepada sopir angkutan umum dan angkutan online untuk bisa menahan diri, mari kita selesaikan permasalahan ini dengan kepala dingin.


Sesuai Peratutan Menteri No 08 tahun 2017 yang mengatur tentang angkutan online, ada beberapa hal yang persyaratan yang harus dipenuhi, untuk memjadi angkutan online yakni, berbadan hukum, wajib menggunakan plat nomor yang dikeluarkan Prov Jabar dan menggunakan Stiker dan wajib mematuhi zona yang ditentukan.


“Kami dari Pemda harus melaksanakan peraturan yang ditetapkan menteri perhubungan, yaitu mengadakan Angkutan Online tetapi harus menjaga keseimbangan antara angkutan online dengan Angkutan umum sehingga tidak terjadi gesekan di lapangan,” katanya.


Salah seorang perwakilan sopir angkutan umum mengaku bahwa sebelum adanya GRAB angkutan umum sepi, dengan adanya GRAB tambah lesu, dirinya bersama sopir angkutan umum minta kebijakan yang berpihak kepada kami, Kepada pihak Kepolisian agar Anak sekolah yang belum berhak mengemudi sepeda motor agar jangan diberikan izin menggunakan Sepeda motor.


“Keberadaan angkutan online mengurangi penghasilan kami, kami tidak keberatan dengan adanya angkutan online Grab tapi harus sesuai aturan setahu kami angkutan online di kab Kuningan belum sesuai aturan/Ilegal,” katanya. 


Anak sekolah saja sudah naik GRAB yang biasanya penumpang kami, saya minta pihak pemerintah melarang beroperasi angkutan online karena masih ilegal.


Terkait Anak Sekolah yang menggunakan sepeda motor, kata Kadishub Deni, Pemda akan menyelenggarakan program yaitu sekolah teladan, dengan salah satu kreteria anak didiknya tidak menggunakan sepeda motor saat berangkat ke sekolah.


Sedangkan untuk angkutan online yang berada di Kab Kuningan, diwadahi oleh tiga koperasi yaitu Koperasi Cijoho, Pasapen dan Cigugur dan keanggotaan sampai 120 orang sampai saat ini belum ada yang resmi mendaftarkan diri, quota angkutan online untuk Kabupaten Kuningan hanya 36 unit. 


“Zona merah/Larangan ngetem muatan angkutan Online yaitu di tempat-tempat Sepanjang pertokoan Jalan Siliwangi Kuningan, Depan Toserba, depan Rumah Sakit, Depan Sekolah, Tempat yang ada pangkalan ojegnya,” terang Deni. 


Ditempat yang sama, perwakilan Organda Kuningan Toto Krismadianto mengungkapkan, sejak adanya wacana akan angkutan online di kabupaten Kuningan, organda menolak namun ada daya kita bukan pemegang kebijakan, hematnya di Kuningan tidak usah ada angkutan online, karena Kuningan kota kecil dan kami dari pihak organda sangat keberatan keberadaan. 


“Sampai sekarang belum ada angkutan online yang mendaftarkan diri ke Organda, saya simpulkan bahwa angkutan online di Kuningan ilegal/liar, kenyataan dilapangan mereka ngetem di depan Toserba, depan Rumah sakit dan di tempat-tempat penumpang,” jelasnya

Dalam audiensi tersebut, akhirnya telah disepakati bahwa pihak Dishub akan membentuk Tim Gabungan dari Unsur Dishub, Kepolisian TNI yang bertugas untuk mengawasi dan menertibkan angkutan online, Pihak Dishub akan mengundang koperasi yang mewadahi Angkutan Online GRAB agar menyampaikan ke sopir angkutan Online jangan beroperasi dahulu sebelum menempuh jalur legal.(ale)

Sumber: