Angkutan Online di Kuningan Ilegal, Sopir Angkot Gelar Aksi Mogok
Jumat 23-03-2018,01:30 WIB
RAKYATCIREBON.CO.ID - Ratusan unit angkutan kota
yang ada di wilayah Kuningan mogok beroperasi. Aksi mogok massal itu merupakan
buntut dari kekesalan mereka terhadap transportasi online, seperti taksi pelat
hitam dan ojek yang beroperasi tanpa izin pemerintah. Selain itu, aksi ini juga
buntut dari gesekan yang terjadi antara sopir angkutan umum dengan Angkutan
Online GRAB yang terjadi pada Rabu kemarin di taman kota Kuningan.
Dalam
aksinya, para sopir angkot memarkirkan kendaraannya didepan kantor Bupati
Kuningan, kedatangan merekan untuk meminta kejelasan terkait keberadaan
angkutan online yang ada di Kuningan, setelah menyampaikan orasinya sekitar
pukul 10.15 Wib, kemudian perwakilan sopir angkot audensi dengan pihak Dishub
Kab Kuningan di Aula Eks Dispenda Kuningan.
Hadir
dalam audensi tersebut, Kadis Perhubungan Deni Hamdani, Kasat Intelkam Polres Kuningan
AKP Iwan Rasiwan SH MH, Kapolsek Kuningan Kompol Kasiyana, KBO Sat Lantas
diwakili Iptu Sutarja, Wakil Ketua Organda Kab Kuningan Toto Krismardianto dan
perwakilan Sopir angkutan 20 orang.
Dalam
pertemuan itu, Kadis Perhubungan Deni Hamdani meminta kepada sopir angkutan
umum dan angkutan online untuk bisa menahan diri, mari kita selesaikan
permasalahan ini dengan kepala dingin.
Sesuai
Peratutan Menteri No 08 tahun 2017 yang mengatur tentang angkutan online, ada
beberapa hal yang persyaratan yang harus dipenuhi, untuk memjadi angkutan
online yakni, berbadan hukum, wajib menggunakan plat nomor yang dikeluarkan
Prov Jabar dan menggunakan Stiker dan wajib mematuhi zona yang ditentukan.
“Kami
dari Pemda harus melaksanakan peraturan yang ditetapkan menteri perhubungan,
yaitu mengadakan Angkutan Online tetapi harus menjaga keseimbangan antara
angkutan online dengan Angkutan umum sehingga tidak terjadi gesekan di
lapangan,” katanya.
Salah
seorang perwakilan sopir angkutan umum mengaku bahwa sebelum adanya GRAB
angkutan umum sepi, dengan adanya GRAB tambah lesu, dirinya bersama sopir
angkutan umum minta kebijakan yang berpihak kepada kami, Kepada pihak
Kepolisian agar Anak sekolah yang belum berhak mengemudi sepeda motor agar
jangan diberikan izin menggunakan Sepeda motor.
“Keberadaan
angkutan online mengurangi penghasilan kami, kami tidak keberatan dengan adanya
angkutan online Grab tapi harus sesuai aturan setahu kami angkutan online di
kab Kuningan belum sesuai aturan/Ilegal,” katanya.
Anak
sekolah saja sudah naik GRAB yang biasanya penumpang kami, saya minta pihak
pemerintah melarang beroperasi angkutan online karena masih ilegal.
Terkait
Anak Sekolah yang menggunakan sepeda motor, kata Kadishub Deni, Pemda akan
menyelenggarakan program yaitu sekolah teladan, dengan salah satu kreteria anak
didiknya tidak menggunakan sepeda motor saat berangkat ke sekolah.
Sedangkan
untuk angkutan online yang berada di Kab Kuningan, diwadahi oleh tiga koperasi
yaitu Koperasi Cijoho, Pasapen dan Cigugur dan keanggotaan sampai 120 orang
sampai saat ini belum ada yang resmi mendaftarkan diri, quota angkutan online
untuk Kabupaten Kuningan hanya 36 unit.
“Zona
merah/Larangan ngetem muatan angkutan Online yaitu di tempat-tempat Sepanjang
pertokoan Jalan Siliwangi Kuningan, Depan Toserba, depan Rumah Sakit, Depan
Sekolah, Tempat yang ada pangkalan ojegnya,” terang Deni.
Ditempat
yang sama, perwakilan Organda Kuningan Toto Krismadianto mengungkapkan, sejak
adanya wacana akan angkutan online di kabupaten Kuningan, organda menolak namun
ada daya kita bukan pemegang kebijakan, hematnya di Kuningan tidak usah ada
angkutan online, karena Kuningan kota kecil dan kami dari pihak organda sangat
keberatan keberadaan.
“Sampai
sekarang belum ada angkutan online yang mendaftarkan diri ke Organda, saya
simpulkan bahwa angkutan online di Kuningan ilegal/liar, kenyataan dilapangan
mereka ngetem di depan Toserba, depan Rumah sakit dan di tempat-tempat
penumpang,” jelasnya
Dalam
audiensi tersebut, akhirnya telah disepakati bahwa pihak Dishub akan membentuk
Tim Gabungan dari Unsur Dishub, Kepolisian TNI yang bertugas untuk mengawasi
dan menertibkan angkutan online, Pihak Dishub akan mengundang koperasi yang
mewadahi Angkutan Online GRAB agar menyampaikan ke sopir angkutan Online jangan
beroperasi dahulu sebelum menempuh jalur legal.(ale)
Sumber: