34.471 Pemilih Terancam Tidak Nyoblos

34.471 Pemilih Terancam Tidak Nyoblos

RAKYATCIREBON.CO.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu mencatat ada 34.471 pemilih belum memiliki KTP elektronik (KTP-el). Dan pada pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Barat 2018 nanti terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Murtiningsih Kartini SH MH melalui Komisioner Divisi Teknis, Pitrahari SIP menyampaikan, dari 1.326.771 pemilih yang ada dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) belum memiliki KTP-el atau dikategorikan non KTP-el. \"Terancam tidak bisa memilih. Karena pada hari H pilgub setiap pemilih harus membawa formulir C6 dan KTP-el,\" jelasnya, Senin (19/3). Untuk itu pihaknya mengimbau agar puluhan ribu pemilih tersebut segera melakukan perekaman data. Sehingga dapat dimilikinya Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Surat Keterangan (Suket) jika blanko KTP-el belum bisa dicetak. \"Jangan sampai hak pilihnya tidak bisa digunakan,\" ujar dia.

Sumber: