Kawal Sidang Putusan, Ribuan Massa Ontrog DPRD-PN

Kawal Sidang Putusan, Ribuan Massa Ontrog DPRD-PN

RAKYATCIREBON.CO.ID - Ribuan massa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis) mendatangi gedung DPRD dan Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Senin (19/3). Kedatangannya untuk meminta dukungan wakil rakyat dan mengawal proses sidang putusan atas gugatan terhadap PT PG Rajawali II Unit PG Jatitujuh. Pantauan Rakcer, aksi massa yang berlangsung di depan gedung DPRD dan PN tersebut mengakibatkan ruas jalan Jenderal Sudirman ditutup oleh pihak kepolisian. Dan nampak pengamanan ekstra dari Polres Indramayu selama aksi berlangsung. Pengurus F-Kamis, Taryadi didampingi Edi Sugianto mengatakan, kehadiran massa yang merupakan masyarakat dari daerah penyangga kawasan hak guna usaha (HGU) PT PG Rajawali II Unit PG Jatitujuh tersebut mengawal sidang putusan atas gugatan nomor register 18/Pdt.G/2017/PN.Idm, tertanggal 15 Maret 2017. Gugatan tersebut menyatakan bahwa masyarakat tetap konsisten menuntut lahan penganti sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2010. Bahkan lahan penggantinya harus sesuai Pasal 68 ayat 3 Undang-undang 41 tahun 1999. Setelah beberapa jam di depan PN, sidang putusan atas gugatannya rampung dilaksanakan. Hanya saja, majelis hakim menyatakan hasilnya putusan NO, bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil. Ini artinya, gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili, sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi.

Sumber: