Panwaslu Copot Paksa APK Ilegal

Panwaslu Copot Paksa APK Ilegal



RAKYATCIREBON.CO.ID - Alat Peraga Kampanye (APK) calon untuk Pilgub Jabar dicopot Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Indramayu, lantaran pemasangan pamflet, spanduk hingga baliho tersebut di sembarang tempat. Dalam teknisnya, proses pembersihan pelanggaran didampingi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hingga aparat kepolisian.

Terpantau di Kecamatan Indramayu, APK yang terpampang di jalan protokol dibersihkan Panwascam Indramayu. Sejumlah APK para Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Wilayah Kelurahan Karangmalang disita Panwas  karena melanggar aturan.

\"APK Kami sita karena melanggar,\" tegas Brik, Petugas Pengawas Lapangan (PPL) Kelurahan Karangmalang.

Di Kecamatan Widasari, Panwascam melakukan penertiban APK para calon yang terpampang sembarangan, hal itu dilakukan sebagai bentuk komitmen Panwas dalam melakukan  pengawasan terhadap jalanya Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar, agar lebih tertib dan sesuai aturan.

\"Penurunan APK sembarangan dibantu oleh petugas dari  kepolisian, TNI dan Satpol PP,\" ujar Taufik Hidayat, Ketua Panwascam Widasari.

Penggunaan APK nampaknya dianggap ampuh dalam upaya meraih kemenangan pada kontestasi politik, pasalnya disetiap momentum pesta demokrasi banyak bertebarnya APK dengan berbagai ukuran, hingga sering ditemukan sebuah pohon dijadikan media pemasanganya, yakni dengan menempelkan APK menggunakan paku. Padahal, persoalan APK sudah diatur dalam PKPU no 4/2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota.

Di Indramayu bagian Barat, tidak sedikit APK Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diturunkan, bahkan spanduk bakal calon yang tidak jadi maju karena tidak dapat rekomendasi partai, tidak luput dari pembersihan APK yang melanggar aturan PKPU itu. \"APK melanggar ditertibkan,\" pungkas Samsul, Panwascam Losarang. (yan)

Sumber: