Tolak UU MD3, Aktivis PMII Saling Dorong dengan Satpol PP

Tolak UU MD3, Aktivis PMII Saling Dorong dengan Satpol PP

\"pmii

RAKYATCIREBON.CO.ID  – Unjuk rasa menolak UU MD3 yang dilakukan oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cirebon, Kamis (1/3) di Depan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon diwarnai aksi dorong dan hampir terjadi pemukulan.

Akan tetapi, situasi tidak berlangsung lama karena masing-masing pihak baik mahasiswa maupun petugas keamanan dapat meredam emosinya.

Pantauan Rakcer, unjuk rasa ini awalnya berjalan dengan damai dan tertib. Pedemo hanya berorasi menyampaikan aspirasinya di hadapan petugas keamanan yang berasal dari Satuan Polisi Pamong Praja dan kepolisian.

Situasi berangsur panas saat permintaan untuk bertemu langsung dengan Anggota DPRD Kabupaten Cirebon tidak kunjung dipenuhi oleh petugas keamanan. Walaupun, petugas sempat menyebutkan akan mengizinkan pendemo dengan jumlah tidak lebih dari sepuluh orang saja.

Aksi saling dorong terjadi karena pendemo ingin semua yang hadir diperkenankan masuk kedalam gedung rakyat itu. Barikade yang dibentuk oleh petugas Satpol PP sempat kewalahan dan ujungnya terdapat beberapa orang dari pendemo yang terpaksa masuk kedalam got dan hampir terinjak oleh rekannya yang didorong oleh petugas.

Ketegangan akhirnya mereda saat Wakil Ketua DPRD, Hj Yuningsih dan Drs H Subhan bersedia keluar untuk menemui para pendemo. Akan tetapi, pertemuan dilanjutkan di dalam ruang rapat komisi guna mendengarkan lebih jauh aspirasi dari para pendemo.

Kepada wartawan, koordinator aksi, M Surya mengakui aksi yang dilakukan kali ini sebagai bentuk penolakan terhadap Undang-Undang MD3 yang baru di revisi. Dia menyebutkan, UU yang baru ini melemahkan nilai-nilai demokratis yang selama ini sudah terpelihara dengan baik.

“Kita ingin peraturan ini dihapuskan dan diganti dengan kebijakan yang lebih memihak kepada rakyat,” tegasnya.

Bukan hanya itu saja, Surya juga menyatakan pihaknya akan meminta kepada DPRD Kabupaten Cirebon untuk sama-sama menandatangani Pakta Integritas tentang penolakan UU MD3 itu.

“Kami minta mereka tanda tangan sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat. Ada beberapa tuntutan lainnya juga tetapi intinya kita ingin menyuarakan penolakan kami terhadap UU MD3 yang baru,” tambahnya.

Sementara itu, Yuningsih yang ditemui di ruang kerjanya menyebutkan mekanisme tetap harus ditempuh dalam setiap kegiatan. Maksudnya, dirinya melihat aksi unjuk rasa ini tanpa didahului oleh pemberitahuan sehingga dirinya beserta dewan lainnya yang hadir tidak bisa memutsukan.

“Kalau mau aksi silahkan kirimkan surat terlebih dahulu kepada kita untuk kemudian di jadwalkan audiensi. Kita tidak anti kritik tetapi kita juga disini tidak bisa seenaknya memutuskan karena sifatnya disini kolektif kolegial,” katanya.

Lebih jauh Yuningsih juga menegaskan, untuk pembuatan sebuah Undang-undang itu merupakan kewenangan DPR RI dan Presiden. Sehingga, jikapun ada keputusan dari DPRD Kabupaten Cirebon, maka akan diberikan kepada DPR RI terlebih dahulu.

“Tahapannya memang demikian. Kalaupun ada keputusan menerima atau menolak, maka keputusan itu akan diberikan kepada DPR RI. Kita tetap berpegangan pada aturan yang kita punya dan juga kita tidak akan anti kritik,” tandasnya. (yog)

Sumber: