Panwaslu Libatkan Cybercrime Awasi Kampanye

Panwaslu Libatkan Cybercrime Awasi Kampanye

\"ketua

RAKYATCIREBON.CO.ID - Ketua Sekretariat Bawaslu Jawa Barat Drs Eliazar Barus MSi, mengajak peran serta masyarakat untuk lebih aktif dalam mengawasi Pilkada serentak di jawa Barat, termasuk di Kabupaten Majalengka.

Hal ini, mengingat dalam pelaksanaan Pilkada terutama memasuki masa kampanye, indikasi kecurangan dan pelanggaran cenderung meningkat. Demikian diungkapkan pria berkacamata tersebut dalam acara Sosialisasi pojok pengawasan partisipatif Pemilihan Kepala daerah serentak yang digelar di halaman kantor Panwaslu Majalengka, Selasa (20/2) kemarin.

Dikatakan dia program Pojok partisipatif Pilkada sendiri merupakan ide nasional guna mendekatkan masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan Pilkada, dari  mulai awal hingga tahapanakhir, mengingat keterbatasan pengawasan yang dimiliki Panwas sebagai lembaga resmi pengawas Pilkada.

“Kalau Panwas kan kewenangan terbatas yakni dari  tahapan DPT  sampai  tahapan pelantikan pemenang, sementara pengawasan oleh masyarakat lebih luas, sebab bisa dilakukan sampai calon terpilih itu berakhir masa tugasnya, artinya pengawasan masyarakat jauh lebih lama dibandingan Panwas,”terang Eliazar.

Meski demikian, sebut Eliazar, aturan Bawaslu saat ini lebih ketat dan memiliki kewenangan lebih besar dibandingkan aturan sebelumnya, dimana kata dia.

Bawaslu bisa membatalkan calon terpilih jika memang terbukti melakukan money politik, selain itu Bawaslu juga memiliki kewenangan dalam memutus sengketa Pilkada.  Dimana Bawaslu saat ini sudah memiliki peradilan.

Dan dalam fungsinya Gakumdu yang ada di Bawaslu dan Panwaslu memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan penggeladahan tanpa izin pengadilan, jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran.

“Oleh karenanya keberadaan Pojok Pengawasan Partisipatif dapat digunakan masyarakat untuk mencari data kepemiluan , serta bisa dimanfaatkan untuk belajar  tentang kepemiluan dan pengawasan dengan melibatkan masyarakat secara aktif,”tambah Eliazar.

Dalam kesempatan itu Eliazar juga meminta agar masyarakat tidak takut untuk melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran pemilu ke lembaga pengawasan pemilu, dan guna mengamankan pelapor sebut dia pihaknya siap menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi (LPSK).

Menurutnya, memasuki tahapan kampanye sangat  rentan pelanggaran sedikitnya ada 2 trend potensi pelanggaran, yang pertama adalah terjadinya money politic, yang kedua sebut dia adanya potensi tidak netralnya ASN dan untuk point kedua tersbeut kata dia, trennya masing  tertinggi untuk dibeberapa daerah dalam kegiatan Pilkada, termasuk menggerakan tenaga honorer dan sejenisnya.

“Untuk hal ini kita tegas termasuk dengan menggunakan ancama pidana, dimana ada beberapa kasus di beberapa daerah yang pernah ditangani Bawaslu, terkait pemidanaan camat maupun kades yang diduga terlbat  aktif dalam kampanye. Bahkan termasuk ada aparat kepolisian yang juga sempat diproses oleh Bawaslu. Intinya masyarakat harus aktif dalam pengawasan agar menghasilkan pemilu dan pemimpin yang bersih,”ujar Eliazar.

Sementara itu Ketua Panwaslu Kabupaten Majalengka H Agus Asri Sabana SAg Msi menambahkan, beberapa hal yang tidak boleh digunakan kegiatan kampanye. diantaranya adalah lembaga pendidikan baik formal maupun non formal, kantor pemerintahan dan tempat ibadah.

Dan guna menjamin keamanan pelapor atau saksi, kata Agus, pihaknya meminta agar masyarakat yang melihat pelanggaran bisa mengarahkan temuanya ke Panwas langsung.Terkait masifnya konten media sosial yang disinyalir dijadikan alat kampanye, pihaknya mengaku sulit untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh,

“Namun demikian untuk mengantisipasi dan melakukan tindakan tegas terkait dugaan pelanggaran tersbeut, pihaknya sudah menggandeng pihak kepolisian dalam hal ini Cybercrime dan tim IT kepolisian yang memiliki kemampuan untuk melakukan pelacakan dengan peralatan yang lebih cangih,” kata Agus yang diamini Drs HM Wasikin Marzuki komisioner Bawaslu Jabar yang juga hadir dalam kesempatan itu. (pai)

Sumber: