Merokok Sembarangan, Sidang di Tempat Menanti

Merokok Sembarangan, Sidang di Tempat Menanti

\"satpol

RAKYATCIREBON.CO.ID  - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus berupaya menegakan Perda nomor 8 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Satpol PP masih merahasiakan waktu dan tempat operasi yustisi KTR

\"Operasi yustisi  merupakan salahsatu upaya menegakan perda. Operasi tersebut akan terus kami lakukan, dalam waktu dekat juga akan kembali menggelar operasi yustisi. Jadi, tidak cukup hanya sekali,\" kata Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Cirebon, Buntoro Tirto, kemarin.

Mengenai kapan dan dimana titik operasi yustisi yang akan dilakukan, Buntoro menolak  menjelaskan. Namun, saat ini Satpol PP sedang melakukan pemetaan titik-titik rawan berdasarkan pengaduan dari masyarakat.

\"Waktu dan tempat operasi yustiti tidak dibuka ke publik. Operasi ini kami lakukan berdasarkan pengaduan dari warga. Salah satunya di angkuktan umum,\" lanjut dia.

Menurutnya sidang di tempat kepada para palanggar Perda KTR, cukup berpengaruh mengurangi jumlah perokok yang sembarangan di tempat umum.

\"Dua kali melakukan operasi yustisi, kesadaran masyarakat saat ini sudah cukup tinggi, masyarakat sudah berani menyuarakan. Bahkan, ada pengaduan dari luar daerah,\" ujarnya.

Saat operasi nanti, kata dia, Satpol PP akan berkoordinasi dengan Dinkes dan instansi terkait lainnya, seperti Pengadilan dan Dinas Perhubungan.

\"Pengaduan yang masuk didominasi oleh angkutan umum. Kantor-kantor instansi juga kami akan kontrol kembali. Jadi, pada Yustisi nanti kami tetap akan berkoordinasi dengan SKPD lain yang berkaitan,\" kata Buntoro. (sep)

Sumber: