Pengajuan Kartu Identitas Anak Cukup Pakai Akta Lahir

Pengajuan Kartu Identitas Anak Cukup Pakai Akta Lahir

\"warga

RAKYATCIREBON.CO.ID  - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon sudah mengajukan draft Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kartu Identitas Anak (KIA) di Kota Cirebon kepada bagian Setda, dan saat ini, draft yang sudah dikaji sudah dikembalikan kepada Disdukcapil untuk disempurnakan.

Mengenai persiapan untuk pelaksanaan program pencatatan dan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon, Sanusi S Sos mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan revisi draft perwali sesuai dengan catatan yang diberikat oleh tim Setda Kota Cirebon.

\"Draft Perwali untuk KIA sudah kami ajukan, dibahas oleh tim Setda dan dikembalikan ke kami untuk disempurnakan,\" ungkap Sanusi saat diwawancarai wartawan koran ini, kemarin.

Saat ini, dikatakan Sanusi pihaknya sudah selesai melakukan revisi terhadap draft yang dikembalikan tim Setda, dan tinggal menunggu waktu untuk kembali membahas draft tersebut.

Untuk program KIA ini, landasan yang dipakai cukup dengan perwali, karena Permendagri nomor 2 tahun 2016 tentang KIA sudah bersifat teknis, termasuk didalamnya ada penjelasan mengenai spesifikasi kartu dan semua persyaratan pembuatan KIA.

\"Revisi sudah selesai, kami tinggal menunggu jadwal rapat satu kali lagi dengan tim Setda, setelah itu bisa dimulai, karena tidak perlu perda, cukup perwali saja,\" lanjut Sanusi.

Sebagaimana diketahui, Kementrian Dalam Negeri melalui Dirjen Pencatatan Sipil mensyaratkan bahwa program KIA bisa diberlakukan di suatu daerah jika ketercatatan kepemilikan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun sudah mencapai angka 75 persen.

\"Tahun lalu belum bisa dimulai karena belum 75 persen, jadi kami akan fokus di tahun ini,\" ujar Sanusi.

Ketentuannya, KIA untuk anak usia 0-5 tahun, pada kartunya tidak akan memakai foto, cukup dengan data dan bukti kepemilikan akta kelahiran saja, sementara untuk usia 5-18 tahun, pengajuan pembuatan harus disertai foto anak.

Tahap pertama, ditambahkan Sanusi pihaknya sudah menganggarkan 30 ribu blangko untuk KIA, dan untuk penyempurnaan, data selebihnya akan diproses pada tahun selanjutnya.

\"Tahun anggaran depan mulai pengadaan blangko, kami uji coba dulu 30 ribu keping. Nanti kami juga jalin kerjasama dengan instansi lain, seperti toko buku dan lain-lain untuk penggunaan KIA ini,\" kata Sanusi. (sep)

Sumber: