Bahan Kampanye Maksimal Rp25 Ribu

Bahan Kampanye Maksimal Rp25 Ribu

\"kpu

RAKYATCIREBON.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon sudah mengatur berbagai hal mengenai kampanye pasangan calon (paslon) walikota dan wakil walikota, didasarkan pada regulasi yang ada dan kesepakatan bersama dengan paslon.

“Secara aturan, KPU menyediakan alat peraga kampanye. Seperti, baliho 5 titik. Umbul-umbul dan spanduk 20 titik per kecamatan, spanduk 2 titik per kelurahan. Kalau paslon merasa kurang, boleh menambah, tapi ada batasannya,” ungkap Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani SE Ak.

Ia menambahkan, bahan kampanye juga dibatasi hingga persoalan harga. Kaos, topi, mug maupun benda lainnya untuk berkampanye, tidak boleh lebih dari Rp25.000/pcs. “Bahan kampanye yang bisa dilaksanakan paslon, asal tidak lebih dari Rp25.000/pcs,” katanya.

Emir juga menyampaikan, dalam rapat itu juga muncul antisipasi pemasangan balon udara. Diakui Emir, balon udara tidak diatur dalam peraturan KPU sebagai alat peraga atau bahan kampanye. “Penggunaan balon udara, di PKPU tidak diatur. Makanya kesepakatan tadi (kemarin, red) yang dipakai 10 titik maksimal per paslon,” kata dia.

Selain itu, sambung Emir, untuk stiker bergambar paslon, KPU sudah menetapkan ukuranya. Tidak diatur jumlahnya. “Karena kembali lagi kemampuan dana kampanye. Titik pemasangannya juga tidak diatur. Sepanjang tidak mengganggu ketertiban umum,” tuturnya.

Mengenai dana kampanye, Emir mengatakan, sudah ditetapkan maksimal Rp20 miliar. Masing-masing paslon harus melaporkan dana kampanye setelah penetapan calon pada pekan depan. “Termasuk sumbangan dana kampanye, masuk ke rekening bersama pemenangan.‎ Tapi sampai sekarang belum ada yang melaporkan rekening bersama,” katanya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Cirebon, Susilo Waluyo mengimbau masing-masing paslon untuk berhemat dalam penggunaan dana kampanye. Meskipun batas maksimalnya relatif besar, yaitu Rp20 miliar. “Pakailah sehemat-hematnya anggaran kampanye,” katanya. (jri)

Sumber: