Baru Satu Perusahaan Angkutan Online yang Berizin

Baru Satu Perusahaan Angkutan Online yang Berizin

\"dishub

RAKYATCIREBON.CO.ID  - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon terus melakukan koordinasi dengan Dishub Provinsi Jawa Barat terkait penerapan peraturan baru armada online.

Hal ini setelah terbit dan diberlakukannya Permenhub 108/2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek sejak 1 Februari 2018 lalu.

\"Untuk pelaksanaan di daerah terkait Permenhub baru itu, kita terus berkoordinasi dengan Provinsi, karena kita tahu aturan baru itu banyak yang keberatan, terutama para pengemudi,\" demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Atang Hasan Dahlan saat diwawancarai sejumlah wartawan, Selasa (06/02) kemarin.

Sesuai dengan isi dari Permenhub tersebut, lanjut Atang, setiap pengemudi online atau disebut juga mitra aplikasi harus berhimpun dalam suatu wadah dan memiliki badan hukum yang sah, dan untuk di Kota Cirebon, Atang mengatakan baru satu perusahaan saja yang sudah memiliki izin.

\"Di Kota Cirebon itu baru satu PT yang sudah mendapat izin, itu pun kami belum tahu berapa jumlah unit armada di bawah PT tersebut,\" lanjut Atang.

Mengenai keharusan untuk memenuhi persyarakat KIR bagi Transportasi Online sesuai dengan yang diatur dalam Permenhub tersebut, Atang menuturkan, ketika sudah ada izin dari Provinsi, pihaknya siap menyelenggarakan proses KIR bagi angkutan online di Kota Cirebon.

\"Pada prinsipnya, masing-masing Kota/Kabupaten juga siap, yang penting punya izin dikeluarkan oleh dinas provinsi, unitnya kita siap untuk KIR,\" tutur Atang.

Untuk mekanismenya, Atang mengilustrasikan, kedepan mobil yang akan di uji KIR mendapatkan nomor tertentu dari pihak kepolisian, lalu kemudian mendaftar ke samsat, baru lah dilakukan uji KIR, dan untuk tarif sendiri, akan sama dengan Perda yang ada, seperti kendaraan lain yang diuji KIR.

Berkaitan dengan kuota angkutan online untuk Kota Cirebon, Atang menambhakan, saat ini pihaknya belum melakukan pendataan, sehingga belum dapat dipastikan apakan armada yang beroperasi di Kota Cirebon sudah mencukupi atau bahkan lebih dari kuota yang disediakan.

\"Untuk pendataan, intinya semua aturan akan diselenggarakan apabila sudah mendapat izin dan rekomendasi dari tingkat provinsi,\" pungkas Atang. (sep)

Sumber: