Pengajuan Asuransi Pertanian Terkendala Data Kependudukan

Pengajuan Asuransi Pertanian Terkendala Data Kependudukan

\"pemda

RAKYATCIREBON.CO.ID – Asuransi pertanian masih belum bisa diberikan kepada petani  secara maksimal, perbedaan hingga tidak adanya data kependudukan ditengarai sebagai penyebabnya. Pemda Indramayu pun mengakui, kesadaran masyarakat dalam administrasi kependudukan masih minim.

Asisten daerah (Asda II) Indramayu Susanto menyampaikan, masyarakat masih belum memperhatikan ataupun peduli terhadap administrasi kependudukan, baik kepindahan kependudukan termasuk kepemilikan KTP.

Oleh karena itu, tidak aneh jika yang seseorang masuk kriteria penerima program bantuan dari pemerintah, namun tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak terdaftar, ataupun terdaftar di kabupaten lain.

“Ketika kami mengajukan petani sebagai penerima asuransi pertanian, karena tidak mempunyai NIK langsung di delet komputer,” ujarnya.

Padahal, lanjut Susanto, Pemda Indramayu menargetkan penerima bantuan asuransi pertanian sebanyak 50 Ribu orang, namun hingga saat ini daftar penerima bantuan dari Kementerian Pertanian tersebut, masih belum ada setengah dari target yang diinginkan. 

Sementara, untuk kriteria penerima bantuan asuransi, salah satunya mempunyai sawah maksimal 2 Hektare, diatas jumlah tersebut tidak bisa mendapatkan asuransi. “Dari 50 Ribu target, penerima asuransi pertanian baru mencapai 7 Ribuan saja,” tegasnya.

Selain itu, masih ditemukanya kasus perbedaan domisili pada masyarakat, sehingga saat yang bersangkutan diajukan sebagai penerima asuransi pertanian, namanya bukan muncul di Kabupaten Indramayu, melainkan didaerah lain.

Faktanya, kondisi tersebut banyak terjadi pada penggarap di daerah perbatasan. Oleh karena itu, Susanto mengimbau kepada masyarakat agar tertib dan memperhatikan administrasi kependudukan, atau yang paling penting menurutnya, minimalnya mempunyai KTP karena keberadaan NIK nya sangat penting.

“Yang paling banyak ditemukan berasal dari Kabupaten Subang, ketika diusulkan tidak bisa karena khusus untuk Indramayu, untuk daerah lain nanti ada kuotanya sendiri,” paparnya.

Perlu diketahui, besaran premi asuransi pertanian yang ditetapkan per hektare dan per musim tanam ialah Rp180.000. Namun 80 Persenya atau Rp144.000 ditanggung pemerintah.

Sehingga petani hanya membayar Rp36.000 /Hektare pada setiap musim tanam. Bila terjadi gagal panen, petani mendapatkan klaim Rp6 Juta/ hektare.

“Sudah ada suransi pertanian, petani hanya cukup membayar premi 20 persenya, karena 80 Persenya sudah dibayarkan pemerintah, apabila terjadi gagal panen, kerugian petani akan di-cover asuransi sebesar Rp6 Juta. Dengan potensi bencana yang ada di Indramayu, sudah seharusnya petani ikut asuransi,” terang Ono Surono, Anggota DPR RI komisi IV. (yan)

Sumber: