Bitcoin Rawan Digunakan untuk Pencucian Uang

Bitcoin Rawan Digunakan untuk Pencucian Uang

\"bank

RAKYATCIREBON.CO.ID  – Bank Indonesia (BI) melarang penggunaan virtual currency (mata uang virtual) di Indonesia. Termasuk bitcoin yang mulai marak di kalangan anak muda. Hal ini dibenarkan  Kepala KPw BI Cirebon, Abdul Majid Ikram.

Menurut dia, mata uang virtual  tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah. Sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang - undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Undang – undangan tersebut  menyatakan bahwa mata uang merupakan uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran. Atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang. Atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah.

“Pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi. Karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab. Tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga virtual currency. Serta nilai perdagangan sangat fluktuatif,” ungkap dia.

Sehingga, sambung Majid, rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble). Serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat.

“Oleh karena itu, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency,” tegasnya.

Ia menegaskan, sebagai otoritas sistem pembayaran, BI melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway.

Penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana dan penyelenggara teknologi finansial di Indonesia baik bank dan lembaga. Selain bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency.

Hal itu, kata dia, telah diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

“Bank Indonesia sebagai otoritas di bidang moneter, stabilitas sistem keuangan dan sistem pembayaran senantiasa berkomitmen menjaga stabilitas sistem keuangan, perlindungan konsumen dan mencegah praktikpraktik pencucian uang dan pendanaan terorisme,” tukasnya. (wan)

Sumber: