Berkas Oki-Edo Dikembalikan
RAKYATCIREBON.CO.ID – Pasangan H Bamunas S Boediman MBA alias Oki dan Effendi Edo SAP MSi belum bisa mendaftarkan diri ke KPU Kota Cirebon. Kemarin, berkas pendaftaran mereka tak bisa diterima KPU dan harus dikembalikan, karena tidak lengkap.
Seusai prosesi pendaftaran dan pengembalian berkas, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Cirebon, Edi Suripno SIP MSi menjelaskan, berkas pendaftaran pencalonan dari ketiga partai pengusung, yakni PDIP, Partai Golkar dan PPP sudah tidak ada masalah.
“Kalau dokumen pencalonan dari partai pengusung sudah memenuhi syarat. Tidak ada masalah,” ungkap Edi, saat jumpa pers di aula kantor KPU Kota Cirebon.
Hanya saja, pada dokumen syarat calon Oki dan Edo belum lengkap, sebagaimana ketentuan. Dijelaskan Edi, pada berkas syarat calon Oki, terdapat dua item syarat yang belum terpenuhi, yakni laporan pajak tahun 2016 dan tanda bukti tidak punya tuggakan pajak.
“Kita sedang urus. Besok (hari ini, red) kita pastikan lengkapi itu. Kita standby besok (hari ini, red), setelah atau sebelum pendaftaran calon lain. Jadi kemungkinan siang,” ujarnya.
Hampir sama dengan Oki, Edo juga terdapat kekurangan berkas syarat calon pada tanda bukti tidak memiliki tunggakan pajak dan surat keterangan tidak sedang pailit. Edi menyebutkan, kekurangan berkas itu masih bisa diatasi.
“Kita sudah mengikuti. Tapi dalam proses pengurusan. Harus ada yang ditugaskan atau yang mengurus langsung. Pak Edo harus ke Bandung (untuk membuat surat keterangan tidak pailit), tidak bisa diwakilkan,” tuturnya.
Khusus untuk surat keterangan tidak dalam kadaan pailit yang belum dilengkapi Edo, bisa diajukan sebagai syarat ke KPU jika sudah dalam proses pembuatan di Kejati Jabar.
“Prosedurnya, yang penting kita sedang menempuh proses itu. Setelah itu ada masa verifikasi berkas persyaratan. Yang penting tanda bukti prosesnya ada,” jelas Edi.
Sementara itu, Edo menyebutkan, mengenai pajak, dirinya tidak ada masalah. Adik ipar mantan Walikota Cirebon, Drs Ano Sutrisno MM (alm) itu sudah membayar pajak sampai 2017 lalu. “Tinggal meminta surat keterangan sudah bayar pajak sampai 2017. Kemudian surat keterangan tidak pailit,” kata Edo.
Begitu juga dengan Oki. Bos Grage Grup itu menegaskan, kewajiban bayar pajak telah ditunaikannya. “Pembayaran pajaknya sudah dilakukan. Tinggal bukti pembayaran pajaknya. Kemudian surat tidak ada tunggakan pajak,” kata Oki. (jri)
Sumber: