Pekerja Ancam Geruduk PG Sindanglaut
RAKYATCIREBON.CO.ID - Karyawan PG Sindanglaut, menuntut kejelasan posisinya saat ini dengan melakukan audiensi di halaman pabrik. Hal itu berkaitan setelah adanya pemberhentian oleh managemen PG Sindanglaut terkait keberadaan para pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Pasalnya, tidak kurang dari 200 orang, per 1 Januari lalu, masa kontraknya sudah habis. Akhirnya para pekerja pun dirumahkan oleh pihak perusahaan. Hanya saja, kendatipun dirumahkan, pihak perusahaan tidak memberikan uang pesangon.
Ketika ingin kembali bekerja, perusahaan memberlakukan upaya perekrutan ulang dengan cara diadakannya tes ulang. Tindakan perusahaan tersebut, ditentang oleh para pekerja, dengan menolak diadakannya tes ulang. Pasalnya, banyak dari pekerja yang sudah mengabdikan diri lebih dari 10 tahun lamanya, dengan kondisi sebagai pekerja kontrak, bukan tetap.
Berdasarkan informasi yang berhasil wartawan koran ini himpun, ada pekerja yang telah mengabdi hingga 27 tahun, tetapi tetap diikutsertakan untuk melakukan registrasi ulang atau tes ulang ketika hendak melanjutkan kontrak kerja di PG Sindanglaut.
Akhirnya, para pekerjapun menentangnya dan melakukan audiensi. Hanya saja, dari hasil audiensi bersama General Manager PG Sindanglaut, ternyata belum menemukan titik temu, antara tuntutan pekerja dengan pihak managemen pabrik.
“Kami belum puas, menunggu jawaban dari pihak managemen direksi. Dengan pernyataan ini, kita yang menolak adanya perekrutan melalui tes ulang,” terang Andriyana salah satu PKWT dari stasiun SG.
Menurutnya, adanya aturan untuk memberikan lamaran baru dan melakukan tes ulang pasti akan mengelami gejolak, ketika hal itu tetap dibiarkan dipastikan gejolak lebih besar akan terjadi.
“Kami nyatakan tidak akan mengikuti tes, kita menolak adanya perekrutan PKWT, kami menuntut bekerja tanpa syarat,” paparnya.
Saat ini, terang dia para pekerja sudah dirumahkan, ranpa adanya gaji. Pengalaman ditahun-tahun sebelumnya, meskipun pernah terjadi, tetapi selalu dipanggil lagi. Hanya saja untuk tahun sekarang berbeda.
Sementara H Uun Junaedi Ketua Unit Pekerja Unit PG Sindanglaut mengaku untuk PG lain, seperti PG Tersana Baru di Babakan, sama diberlakukan adanya tes ulang kepada para pekerja. Hanya saja belum terdengar adanya gejolak besar. Bahkan untuk tesnya, di PG Tersana Baru Babakan sudah dilakukan.
Selaku unit pekerja ia menegaskan, sebelumnya telah mengingatkan kepada pihak managemen untuk tidak memberlakukan adanya tes ulang. Karena akan berdampak buruk bagi perusahaan, yakni adanya gejolak. Tetapi ternyata diindahkan. Alhasil, sekarang terjadi.
“Saya sudah tahu akan adanya gejolak, tetapi pihak managemen tidak menggubrisnya, padahal saya sudah menegeskan untuk tidak diberlakukan itu (tes ulang, red),” paparnya.
Sementara, Kuasa Hukum Para Pekerja M Said menegaskan, ketika pihak perusahaan tidak sampai mengindahkan tuntan para pekerja, yakni hak-hak dari karyawan PWKS, pihaknya akan menuntut pihak perusahaan.
“Tuntutannya, minta kerja kembali, dengan syarat tidak tes, kalau ada tes, dan tidak diterima, uang pesangonnya harus turun,” terang lelaki yang kuasa hukum dari Lembaga Hukum Advokat Indonesia itu. (zen)
Sumber: