Kuli Batu Ngaku Dapat Barang Haram dari Warga Luragung

Kuli Batu Ngaku Dapat Barang Haram dari Warga Luragung

\"warga

RAKYATCIREBON.CO.ID - Narkoba sudah merambah ke berbagai kalangan termasuk kuli batu. Salah satunya, Toto Dato Suryanulloh (43). Warga desa Cisantana kecamatan Cigugur itu yang kesehariannya kuli batu dibekuk polisi ketika sedang nongkrong di sebuah warung klontongan di jalan Malar Aman.

Ia ditangkap anggota Satnarkoba Polres Kuningan pada Jumat (5/1) akhir pekan kemarin berikut barang bukti turut diamankan.

Barang bukti yang diamankna oleh petugas adalah paket sabu kemasan plastik klip, satu paket sabu isi 0,18 gram dan satu unit celana levis warna biru. Toto berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Kuningan.

Pelaku yang ditangkap Jumat malam sekitar pukul 21.00 WIB itu, berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayahnya.

Saat dilakukan penangkapan oleh petugas, ditemukan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,18 gram yang disimpan di dalam saku sebelah kanan celana jeans yang dikenakan oleh pelaku.

Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut adalah milik saudara Agus warga Luragung yang sekarang statusnya masuk kedalam daftar pencarian orang.

Dengan adanya kejadian tersebut Tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Dadih ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap salah seorang warga.

Pada penangkapan tersebut ditemukan satu paket kecil sabu-sabu, pelaku ditangkap karena terbukti memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu.

“Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun Narkotika, dengan ancaman empat tahun penjara,” pungkasnya. (ale)

Sumber: