Mantan Kuwu Korupsi Bantuan Rutilahu

Mantan Kuwu Korupsi Bantuan Rutilahu

\"kejari

RAKYATCIREBON.CO.ID - Seorang mantan kuwu salah satu desa di Kecamatan Patrol berinisial AG dan Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Mitra Kasih dari desa yang sama, AR‎ ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu pada Jumat (5/1) sore.

Keduanya ditetapkan berstatus tersangka tindak pidana kasus korupsi bantuan rumah tidak layak huni (rutilahu) tahun 2013 kucuran Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Kasi Pidana Khusus Kejari Indramayu, Firman Setiawan SH MH mengatakan, penahanan terhadap AG dan AR tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan berkas dari Polres Indramayu.

Kedua tersangka itu dianggap telah melakukan penyelewengan penggunaan dana bantuan provinsi (banprov) rutilahu tahun 2013. \"Dana bantuan program rutilahu tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Dananya disimpan di rekening pribadi AG yang pada tahun 2013 menjabat sebagai kepala desa,\" jelasnya.

Disampaikan, Pokmas Mitra Kasih mendapatkan banprov rutilahu senilai Rp200 juta untuk perbaikan 20 unit rutilahu di Desa Bugel. Tapi dana bantuannya hanya digunakan sebesar Rp71,5 juta saja.

Sehingga berdasarkan laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat, ditemukan adanya kerugian negara yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Sesuai dengan ketentuan hukum, kedua tersangkanya dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

\"Setelah menjalani pemeriksaan kedua tersangka kita titipkan di Lapas Indramayu. Keduanya cukup kooperatif selama penyidikan,\" kata salah satu Penyidik Pidsus Kejari Indramayu, Rudi Dwi Prastyono.

Terpisah, kuasa hukum kedua tersangka, A Khotibul Umam MH menyampaikan, pendampingan intens terus dilakukan dan berencana tidak akan mengajukan penangguhan penahanan.

\"Pendampingan terus dilakukan. Sidangnya nanti di Pengadilan Tipikor Bandung,\" tukasnya. (tar)

Sumber: