Surat Cuti Paling Lambat 10 Januari

Surat Cuti Paling Lambat 10 Januari

\"kpu

RAKYATCIREBON.CO.ID - Persoalan cuti dan pengunduran setiap calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota menjadi poin penting dalam setiap pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

Komisioner Divisi Teknis KPU Jawa Barat, Endun Abdul Haq mengatakan ketentuan cuti diatur Pasal 70 ayat (3) UU  No 10/2016 yang mengatur tentang pilkada.

Turunan pasal itu dituangkan pada Peraturan KPU (PKPU) No 15/2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota.

“Sangat jelas pada Pasal 4 ayat 1 poin r, tentang setiap calon harus mengajukan cuti,” tegas Endun, ketika dihubungi melalui telepon, kemarin.

Endun mengungkapkan, cuti itu hanya berlaku bagi petahana, baik gubernur/wagub, bupati/wabup maupun walikota/wakil walikota yang digadang-gadang maju kembali. Cuti tersebut di luar tanggungan negara dan diajukan ke instansi yang mengangkatnya.

“Gubernur dan wagub harus mengajukan cuti kepada Mendagri, sedangkan bupati/wabup dan walikota/wawalkot megajukan cuti kepada gubernur,” tutur Endun.

Soal jadwal pengajuan cuti, lanjut Endun, itu sudah diatur jelas. Yakni selama kampanye saja atau sekitar 129 hari, mulai dari 15 Februari sampai 23 Juni.

Sedangkan surat pernyataan cuti harus diserahkan pada saat melakukan pendaftaran pada 8-9-10 Januari. Surat izin dari Mendagri harus sudah ada paling lambat 15 Januari.

\"Jika tida ada, KPU berwenang mencoret pasangan calon tersebut atau didiskualifikasi, oleh karena itu bagi calon petahana segera membuat surat permohonan izin cuti,” tegas Endun.

Mantan Komisioner KPU Kuningan itu menyebutkan selain aturan cuti, KPU juga fokus pada syarat pengunduran diri yang tidak bisa ditarik kembali.

Hal itu berlaku bagi PNS/ASN, anggota TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD, anggota DPR/DPRD, anggota KPU/KIP serta lurah. Seperti izin cuti, surat pengunduran diri juga diajukan kepada instansi yang mengangkatnya.

Dalam aturan yang ada, menurut Endun, setiap calon harus menyerahkan surat tanda terima dan surat keterangan sedang dalam proses pengunduran diri ke KPU paling lambat lima hari setelah penetapan calon atau tanggal 15 Februari.

\"Sedangkan surat pengesahan pengunduruan diri paling lambat 30 hari sebelum hari H pemungutan dan penghitungan suara,\" ujar Endun.

Endun menegaskan jika tidak dilakukan maka KPU berhak mencoret dan membatalkan pencalonan tersebut. “Karena aturannya sudah begitu, baik cuti maupun pengunduran diri harus ada bukti hitam di atas putih. Ini yang harus betul-betul diperhatikan para calon,” tandasnya.

Ditambahkan Endun, KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota sudah mensosialisasikan kepada calon petahana, karena dari 16 daerah yang melaksanakan pilkada serentak di Jawa Barat, di 15 daerah yang petahana maju, baik itu bupati ataupun wakil bupatinya.

Terpisah, Komisioner KPU Kuningan Divisi Teknis Perencanaan dan Data Dadan Hamdani meminta kepada bakal pasangan calon bupati segera lengkapi persyaratan calon dan pencalonan, karena KPU membuka pendaftaran bapaslon tanggal 8-10 Januari 2018 dan penetapan bapaslon tanggal 12 Februari 2018.

“Persyaratan calon merujuk ke PKPU No 3/2017 dan PKPU No 15/2017, hal tersebut mengingatkan bapaslon bupati dan wakil bupati karena banyak persyaratan yang harus dipenuhi, dan itu melibatkan banyak lembaga/instansi,” terangnya.

Menurut Dadan, tidak terpenuhi atau tidak lengkapnya persayaratan calon dan persyaratan pencalonan akan berdampak tidak diterimanya pendaftaran pasangan calon. Oleh karena itu kepada partai politik atau gabungan partai politik, KPU membuka diri untuk melakukan konsultasi dan koordinasi. (ale)

Sumber: