BI Hentikan Operasional dan Layanan SID

BI Hentikan Operasional dan Layanan SID

\"ojk

RAKYATCIREBON.CO.ID –  Bank Indonesia (BI) mengalihkan fungsi pengaturan, pengembangan dan pengelolaan sistem informasi perkreditan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pengalihan fungsi pengaturan, pengembangan dan pengelolaan sistem informasi perkreditan telah melalui masa transisi sejak 31 Desember 2013.

Kepala OJK Cirebon, M Lutfi menjelaskan, pelaporan Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikelola BI dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola OJK secara paralel sudah berjalan selama periode April-Desember 2017.

Selama masa transisi tersebut, kata dia, BI dan OJK telah melakukan koordinasi yang sangat baik. Khususnya dalam penyempurnaan ketentuan dan pengelolaan SID serta penyusunan pengaturan dan pengembangan SLIK OJK.

“Dengan pengalihan fungsi tersebut, BI menghentikan operasional dan layanan SID kepada seluruh Pelapor SID dan masyarakat sejak 31 Desember 2017. Selanjutnya, pengelolaan sistem informasi perkreditan hanya dilaksanakan oleh OJK melalui SLIK yang akan diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2018,” ungkapnya kepada Rakyat Cirebon.

Menurutnya, SLIK merupakan salah satu infrastruktur yang sangat penting di sektor jasa keuangan yang dapat digunakan oleh pelaku industri untuk mitigasi risiko, khususnya risiko kredit. Sehingga dapat membantu menurunkan tingkat risiko kredit bermasalah.

Selain itu, kata  Lutfi, keberadaan SLIK juga mampu mendukung perluasan akses kredit/pembiayaan. Masyarakat yang bermaksud memperoleh Informasi Debitur Individual (IDI) di SLIK dapat mengunjungi kantor – kantor OJK baik di pusat maupun daerah.

“Pengelolaan informasi perkreditan oleh BI (Public Credit Registry) yang dilakukan sejak tahun 1969 telah membantu masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan mendorong akses pendanaan yang lebih inklusif, murah, dan mudah,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, penyedia dana pun dapat menyalurkan dana dengan menerapkan prinsip kehati-hatian. Langkah-langkah yang telah dilakukan baik dari sisi pengelolaan, pengembangan, dan peningkatan cakupan data.

Serta peningkatan produk telah berkontribusi dalam peningkatan peringkat ease of doing business Indonesia yang diterbitkan Bank Dunia, khususnya pada aspek getting credit.

Ia menuturkan, pengalihan fungsi pengelolaan Sistem Informasi Kredit kepada OJK ini tidak akan mengurangi pelayanan yang selama ini telah dilakukan sebelumnya oleh BI.

Nasabah dan masyarakat serta pemilik dana tetap akan mendapatkan akses informasi pendanaan yang inklusif, murah dan mudah serta memperhatikan prinsip kehati-hatian.

“Termasuk untuk mendukung kebijakan dan pengambilan keputusan lembaga negara dan pemerintahan lainnya,” imbuhnya. (wan)

Sumber: