Reklame di JPO Tidak Berizin

Reklame di JPO Tidak Berizin

KUNINGAN - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan tidak mengeluarkan izin pada papan reklame atau billboard di Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) di jalan Siliwangi tepatnya di depan SMPN 1 Kuningan.
\"dpmptsp
DPMPTSP Kuningan tidak keluarkan izin reklame di JPO. Foto: Aleh/Rakyat Cirebon
“Untuk Reklame atau Billboard kami tidak mengeluarkan izin, kami hanya mengeluarkan izin untuk pembangunan JPO saja,” kata Kepala DPMPTSP Drs H Lili Suherli, kemarin.

Menurut Lili, pembangunan JPO tersebut merupakan sumbangan program CSR dari Bank BJB, dengan tujuan untuk mengatasi kemacetan sekaligus membantu terwujudnya keselamatan lalu lintas di depan SMP Negeri 1 Kuningan. 

“Untuk pembangunan billboard, izinnya harus terpisah karena ini berurusan dengan pajak yang nantinya masuk ke kas daerah,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah Dr A Taufik Rohman ketika dikonfirmasi mengaku belum mengetahui pembangunan reklami di JPO depan SMPN 1 Kuningan, karena hingga saat ini belum ada pemberitahuan ke Bapenda.

“Saya tidak tahu ada billboard, jika tidak berizin maka kami tidak akan berani memungut pajak,” jelasnya.

Sekedar informasi, pemasangan papan iklan di JPO itu berbahaya karena JPO harus terbuka, tidak boleh ada dinding yang menahan angin. 

Selain itu, dari segi keamanan, JPO yang terbuka bisa mencegah terjadinya tindak criminal, imbas dari pembuatan JPO sendiri dahan pohon yang berada di sekitar JPO di tebang sehingga menghilangkan keasrian Kabupaten konservasi.(ale)

Sumber: