Satpol PP Bongkar Paksa Bangunan Liar

Satpol PP Bongkar Paksa Bangunan Liar

CIREBON - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Cirebon beserta Balai PSDAP Provinsi Jawa Barat dan unsur TNI Polri menertibkan bangunan liar (Bangli) sepanjang saluran irigasi kewenangan unit balai PSDAP Provinsi Jawa Barat, di Kecamatan Talun, Kamis (30/11).
\"satpol
Satpol PP Kabupaten Cirebon tertibkan bangunan liar di dekat sungai. Foto: Yoga/Rakyat Cirebon
Penertiban bangunan-bangunan liar tersebut mengacu pada Perda Provinsi Jawa Barat nomor 04 tahun 2008 tentang larangan membuka usaha disepanjang sepadan irigasi.

Koordinator lapangan Sub Unit pelayanan pada balai PSDAP Provinsi Jawa Barat yang menangani wilayah Cirebon dan Kuningan, Narsan mengungkapkan, pihaknya sebelum melakukan penertiban ini sudah melakukan tahapan prosedur sesuai dengan standar operasional yang ada.

\"Yang pertama kita sudah memberikan surat teguran dari satu hingga tiga, namun tidak ada respon, kemudian karena tidak ada respon maka kami memberikan kembali surat peringatan satu hingga ketiga, ditambah kami berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi yang juga memberikan teguran dan peringatan yang sama,\" katanya disela-sela pembongkaran bangunan liar.

Peringatan terakhir lanjut dia, pihaknya memberikan toleransi hingga pukul 09.00 WIB, namun pemilik bangunan liar ini tidak mengindahkan peringatan-peringatan ini.

\"Karena sudah batas waktunya, kami sudah sesuai SOP untuk melakukan pembongkaran sendiri, ini sampai batas akhir tidak ada yang dibongkar, maka terpaksa kami dengan jajaran Satpol PP dan TNI Polri membongkar paksa bangunan liar ini,\" jelasnya.

Dikatakan, jumlah bangunan liar yang ditertibkan saat ini berjumlah 38 bangunan liar. \"Ini yang disekitaran balai saja ya, kalau semuanya yang melanggar belum kita inventarisir, ya kira-kira ada seratusan lebih lah yang melanggar,\" tukasnya.

Sementara itu Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat pada Satpol PP Kabupaten Cirebon, Iman Sugiharto menambahkan, penertiban bangunan liar di sepanjang irigasi ini atas perintah dari unit PSDA. \"Kami disini diminta untuk menertiban bangunan liar karena telah melanggar perda dan menganggu ketertiban umum,\" katanya. (yog)

Sumber: