Satpol PP Kuningan Tertibkan Spanduk Ilegal

Satpol PP Kuningan Tertibkan Spanduk Ilegal

KUNINGAN - Puluhan spanduk banner yang terpasang dan melintang disepanjang jalan raya di wilayah Kota Kuningan, ditertibkan oleh Satua Polisi Pamong Praja Kabupaten Kuningan. 
\"satpol
Satpol PP Kuningan tertibkan spanduk ilegal. Foto: Aleh/Rakyat Cirebon
Selain dinilai melanggar Perda No 23/2003 Tentang Ketertiban Umum, juga spanduk dan banner tersebut kebanyak ilegal atau yang tidak membayar pajak ke pemerintah daerah dan kedaluwarsa. ]

Dari pantauan di lapangan, petugas Satpol PP menyisir sepanjang ruas jalan mulai dari jalan baru lingkar Cijoho, Jalan siliwangi, Cigugur, hingga ke jalan raya Gunungkeling. 

Alhasil sebanyak puluhan spanduk dan banner dari berbagai ukuran, ditertibkan oleh Satpol PP Kabupaten Kuningan karena tidak mengantongi izin dan kadaluarsa. 

Petugas penegak perda itu pun tidak pandang bulu dalam menertibkan alat peraga, mulai dari banner produk elektronik, hingga banner para bakal calon bupati yang rusak dan mengganggu ditertibkan oleh petugas, seperti baliho milik Bupati Kuningan H Acep Purnama dan para balon bupati lainnya tak luput dari penertiban.

“Jelang pilkada, mulai spanduk, banner yang tidak memiliki izin kami tertibkan. Apalagi pemasangannya tidak sesuai dengan titik yang diizinkan,” ujar Kasatpol PP Indra Purwanto melalui Kabid Tribumtramas Sudarsono, kemarin.

Penertiban yang bertujuan untuk menegakkan Perda No 23/2003 Tentang ketertiban Umum ini, difokuskan di sepanjang dua ruas jalan wilayah utara dan wilayah selatan di lingkup Kota Kuningan.

“Penertiban ini akan terus dilaksanakan sampai masyarakat sadar akan ketertiban serta memasang ditempat yang telah ditentukan,” katanya.

Menurut Sudarsono, spanduk, banner dan baliho dari berbagai ukuran yang berhasil diturunkan itu beragam, mulai dari pelaku usaha, parpol hingga iklan produk. Pihak tidak pandang bulu kalau melanggar pasti diturunkan.

“Saya yakin semua spanduk ini ilegal karena kalau resmi biasa selalu melakukan kordinasi dengan pihak Bapenda,” ujarnya.

Sudarsono menambahkan, penertiban spanduk liar ini, merupakan giat rutin yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Kuningan, karena tidak mungkin ditertibkan semua dalam waktu satu hari. Selain itu, pihaknya juga sudah menintruksikan kepada petugas Satpol PP yang di Kecamatan untuk melakukan hal yang serupa.

Dijelaskan Sudarsono, spanduk yang ditertibkan memang melanggar jika dilihat dari cara pemasangannya yang melintang di jalan raya, dipaku di pohon dan lain-lain.

“Jika dibiarkan terlalu lama, spanduk yang melintang di jalan, akan mengganggu para pengguna jalan, yang nantinya akan menyebabkan kecelakaan,” jelasnya.

Dalam penertiban ini, kata Suadrsono, pihaknya tidak akan diskriminatif. Semua spanduk atau banner yang menyalahi aturan akan ditertibkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pada prinsipnya, semua spanduk yang dipasang tidak menaati aturan akan ditertibkan. Kami juga tidak pilih-pilih,” tandasnya.

Kalau untuk izin pemasangan, pihaknya mengakui memang pemasangan tersebut telah melalui perijinan. Namun, disini penempatan spanduk itu yang salah. Izin serta pajak memang ada, tapi penempatan tidak ada konfirmasi kepada petugas Satpol PP.

“Mari kita jaga keindahan dan kebersihan kota dengan tidak memasang spanduk, banner, baliho atau sejenisnya secara sembarangan. Ikuti aturan pemasangan alat peraga yang telah ditetapkan dan disepakati,\" ajaknya.(ale)

Sumber: