Tunjangan Reses Tersandera SK Walikota

Tunjangan Reses Tersandera SK Walikota

KEJAKSAN – Anggota dan pimpinan DPRD Kota Cirebon belum juga menerima tunjangan reses. Padahal sebagian besar dari mereka sudah melaksanakan kegiatan reses masa persidangan III tahun 2017 ini. 
\"dana
Sekwan Kota Cirebon Sutisna. dok. Rakyat Cirebon
Belum cairnya tunjangan atau uang saku bagi wakil rakyat lantaran Walikota Cirebon, Drs Nasrudin Azis SH belum menerbitkan SK yang mengatur soal pencairan tunjangan tersebut.
Sekretaris Dewan (Sekwan), Drs Sutisna MSi mengatakan, pihaknya sudah mengajukan kebutuhan pencairan anggaran untuk tunjangan reses anggota dan pimpinan dewan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) sejak beberapa hari lalu. “Kita sudah ajukan pencairan, beberapa hari yang lalu sebelum reses dimulai,” kata Sutisna, ditemui di Griya Sawala gedung DPRD, Senin (20/11).
Sutisna sendiri mengaku tidak tahu persis penyebab keterlambatan pencairan tunjangan reses anggota dewan. Tapi pihaknya berharap, tunjangan yang baru diterapkan di akhir tahun ini, bisa cair pada hari ini atau besok. “Mudah-mudahan besok (hari ini, red) cair. Kalau tidak, ya besoknya lagi,” kata dia.
Sementara itu, Kepala BKD Kota Cirebon, H Maman Sukirman SE MM menjelaskan, pihaknya belum bisa mencairkan tunjangan reses anggota dewan dari kas daerah, lantaran belum terbitnya SK walikota. “SK walikotanya belum turun, untuk pencairan,” ungkap Maman.
Lebih lanjut dijelaskan Maman, SK walikota untuk pencairan tunjangan itu menjadi keharusan. Karena kebutuhan anggaran untuk tunjangan reses dewan masuk dalam APBD Perubahan 2017 dan nomenklaturnya baru. “Harus pakai SK walikota, kan nomenklaturnya baru di APBD perubahan, jadi harus penyesuaian,” ujarnya.
Maman memastikan, tunjangan reses perdana sekitar Rp10,5 juta setiap wakil rakyat akan segera dinikmati. Dia memastikan anggaran itu bisa dicairkan, karena APBD perubahan sudah meng-cover sekitar lebih dari Rp350 juta untuk uang saku dewan dalam menggelar reses tersebut.

“Tapi yang pasti nanti bisa cair. Bisa jadi dirapel dengan tunjangan lain cairnya. Tergantung SK walikotanya. Kalau anggaran, ada cukup di APBD perubahan. Lebih dari Rp 350 juta,” terangnya.

Pria berkacamata itu mengatakan, pihaknya akan sangat berhati-hati dalam pencairan anggaran. Makanya, BKD tak berani mencairkan, sebelum SK walikota diterbitkan. Kabarnya, saat ini Bagian Hukum Setda Kota Cirebon tengah memproses SK tersebut. “Kita ingin lengkap administrasi,” tandasnya. (jri)

Sumber: