NU Cirebon Siap Jalankan Advokasi

NU Cirebon Siap Jalankan Advokasi

CIREBON – Kepengurusan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kabupaten Cirebon masa bakti 2017-2022 resmi dibentuk, Senin (20/11). Bertempat di Apita Tower Kedawung, pengurus LPBHNU ini dilantik langsung oleh Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim Syaerozi.
\"pengurus
Pelantikan pengurus LBHNU kabupaten Cirebon. Foto: Yoga/Rakyat Cirebon
Dalam acara pelantikan ini hadir pula Rais Syuriyah PCNU KH Wawan Arwani beserta Kapolres Cirebon, AKBP H Risto Samodra SSos SIK SH MH dan Penasihat Kapolri, Hendardi SH. Bukan hanya itu, nampak beberapa tokoh seperti Ketua Panwaslu Kabupaten Cirebon, Nunu Sobari SH MH dan perwakilan organisasi lainnya hadir di kegiatan yang diawali oleh seminar ini.

KH Aziz Hakim Syaerozi kepada wartawan menyebutkan dibentuknya LPBHNU ini sekaligus menegaskan eksistensi PCNU Kabupaten Cirebon dalam memberikan bantuan maupun penyuluhan hukum. Baik kepada warga nahdliyin maupun masyarakat umum, Aziz menegaskan LPBHNU ini siap membantu.

“Kita akan berikan pendampingan apabila memang kita diminta oleh masyarakat maupun warga yang terkena musibah. Sesuai dengan namanya, LPBHNU ini bergerak untuk memberikan wawasan hukum kepada internal NU secara khusus dan masyarakat pada umumnya,” tegas Aziz.

Dalam kesempatan ini, Aziz menyampaikan ada beberapa program yang sudah siap dilaksanakan oleh LPBHNU guna memberikan edukasi bidang hukum kepada masyarakat. Nantinya, setiap kecamatan, akan diselenggarakan seminar terkait hukum.

“LPBHNU ini pada dasarnya adalah memberikan pengetahuan agar masyarakat sadar hukum. Tujuan utama kami adalah membuat masyarakat sadar hukum,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Ketua LPBH PBNU, Royandi Haikal SH MH menyebutkan pembentukan LPBHNU di Kabupaten Cirebon ini sudah sesuai amanah muktamar NU. Oleh karena itu, dirinya berharap, LPBHNU di Kabupaten Cirebon bisa memberikan manfaat kepada masyarakat luas.

“Saya tegaskan, walaupun dengan nama LPBHNU, kita tidak akan pilih-pilih dalam memberikan bantuan hukum. Siapapun kita persilakan untuk meminta advokasi. Mau dari manapun kita siap bantu dan itu juga amanah dari muktamar,” singkatnya.

Usai pelantikan, LPBHNU dan Kepolisian Resor Cirebon menandatangani Nota Kesepahaman dalam bidang advokasi. Dengan kata lain, kedepannya, LPBHNU ini bisa untuk memberikan bantuan maupun penyeluhan hukum kepada warga yang berkaitan dengan hukum di Polres Cirebon.

Mengenai nota kesepakatan ini, Kapolres Risto mengakui selama ini Polres Cirebon telah bekerja sama dengan beberapa advokat yang saat ini masuk dalam kepengurusan LPBHNU. Dengan demikian, kapolres menegaskan mempersilakan LPBHNU memberikan pendampingan apabila ada pihak yang meminta.

“Sejak awal juga kita sudah bekerja sama dengan advokat untuk pendampingan. Bedanya, dulu kita dengan individu advokat itu dan sekarang sudah menjadi LPBHNU. Bukan hanya tersangka, korban juga bisa untuk meminta bantuan hukum apabila memang butuh. Intinya, Polres menyambut baik terbentuknya kepengurusan LPBHNU ini,” ungkap kapolres.(yog)

Sumber: