Waspada, Pelaku Hipnotis Berkeliaran

Waspada, Pelaku Hipnotis Berkeliaran

KEJAKSAN - Jajaran Sat Reskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan tiga tersangka dengan inisial AK, YS dan SW terkait kasus penipuan bermodus hipnotis dengan kerugian puluhan juta rupiah yang terjadi di dua TKP berbeda di Kota Cirebon. 
\"penipuan
Polres Cirebon Kota amankan barang pelaku penipuan. Foto: Asep/Rakyat Cirebon
Dari informasi yang berhasil dihimpun wartawan koran ini, ketiganya melakukan praktek penipuan dengan modus yang cukup menarik. 

Pertama, SW mengaku sebagai warga asing dari negara Brunei yang datang ke Kota Cirebon dan menanyakan alamat kepada korban. Saat SW berinteraksi dengan korban, datang YS yang berpura-pura tidak kenal dengan SW dan mengetahui alamat yang ditanyakan oleh SW.

Setelah itu, YS pun mengajak korban untuk mengantarkan SW ke alamat yang dimaksud karena dijanjikan akan diberikan uang dolar sebagai upah. Saat itu pula datang AK, pegawai bank yang mengaku sebagai teman dari YS dengan mengendarai mobil, lalu mereka mengantar SW.

Di dalam mobil, SW pun menanyakan apakah korban memiliki uang tunai untuk ditukar dengan dolar, melihat YS diberikan banyak dolar karena memberikan uang tunai yang dimilikinya, korban pun tergiur dan menyerahkan semua uang tunai sekaligus perhiasan yang dipakainya.

Sebelum sampai di tempat yang dimaksud SW, si korban diminta untuk membeli buah-buahan di sebuah minimarket di jalan Kesambi sebelum ketiganya meninggalkan korban. Korban yang tak lama tersadar pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. 

Dalam keterangannya saat gelar perkara, Senin (20/11) kemarin, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Galih Wardani SIK menyampaikan bahwa ketiga pelaku berhasil diamankan saat sedang mobile mencari korban selanjutnya. 

Dari tangan ketiganya, kepolisian berhasil mengamankan beberapa unit HP, ID Card palsu dari beberapa bank ternama, beberapa ikat kartu nama palsu, uang rupiah dan uang asing yang juga palsu untuk ditikar dengan uang korban. 

\"Kita amankan tiga tersangka penipuan dengan modus hipnotis. Barang bukti diantaranya ID bank BCA, BNI dan BRI, uang rupiah dan asing, ada yang palsu dan asli, untuk yang asing masih diselidiki keasliannya,\" ungkap Galih dihadapan sejumlah awak media. 

Dari dua TKP berbeda, lanjut dia, yakni di daerah sekitar Pasar Balong serta sekitar bank BNI di Ciremai Raya, Harjamukti, kerugian mencapai puluhan juta rupiah. 

Untuk TKP pasar Balong sendiri kerugian mencapai Rp28 juta, sedangkan di TKP kedua, kerugiannya sebesar Rp48 juta. 

Kini ketiganya harus mempertanggungjawabkan kejahatan dengan dikenai pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun kurungan. 

\"Mereka beraksi secara global, jadi bukan hanya di Cirebon, bahkan dari keterangan mereka juga sempat beraksi di polda metro, kini ketiganya kita kenakan pasal 378 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,\" kata Galih. (sep) 

Sumber: