KPU Gencar Sosialisasikan UU Nomor 7
Sabtu 18-11-2017,14:00 WIB
KPU Gencar Sosialisasikan UU No 7
KUNINGAN - Memberikan pemahaman tentang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan melakukan sosialisasi kepada parpol peserta pemilu di Hotel Horison Kuningan.
![\"kpu \"kpu](\"https://www.rakyatcirebon.id/wp-content/uploads/2017/11/kpu-kuingan.jpg\") |
KPU Kuningan sosialisasi kepada parpol peserta pemilu. Foto: Aleh/Rakyat Cirebon |
Hadir sebagai narasumber Dr. Ferry Kurnia R SIP MSi. (Anggota KPU RI periode 2012-2017), Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni SH MH dan Ketua KPU Kabupaten Kuningan Hj Heni Susilawati, SSos MM.
Serta berlaku sebagai moderator oleh Divis SDM dan Parmas KPU Kabupaten Kuningan Asep Z. Fauzi, Peserta kegiatan tersebut yakni pimpinan parpol, instansi pemerintah terkait, dan perguruan tinggi.
“Kegiatan ini diadakan agar pemangku kepentingan Pemilu mulai dari partai politik, instansi pemerintah dan masyarakat luas dapat memeroleh pemahaman terkait UU 7 Tahun 2017 serta partisipasi berbagai pihak dalam Pemilu 2019 dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” tutur Heni.
Lebih lanjut, Heni menjelaskan bahwa untuk seluruh tahapan para stakeholder perlu pemahaman tentang UU 7 Tahun 2017. Parpol dan stakeholder terkait di daerah perlu diberikan penjelasan komprehensif karena terdapat sejumlah perubahan dibandingkan sebelumnya. Misalnya kaitan dengan syarat usia badan adhock minimal 17 tahun pada saat mendaftar.
Hal lain misalnya terkait perubahan dapil, perubahan jumlah kursi, perubahan jumlah anggota kpu dan bawaslu di daerah, penghitungan kursi dan sebagainya.
Mengingat undang-undang cukup tebal dan tidak akan selesai dalam satu kali forum, maka strategi yang akan dilakukan oleh KPU Kabupaten Kuningan, berkaitan dengan sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2017 ke depannya yakni melalui forum formal dan informal serta optmalisasi penggunaan media sosial yang ada. (ale)
Sumber: