KPU Kuningan Imbau Paslon Perseorangan Cek Data
Rabu 15-11-2017,15:00 WIB
KUNINGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan mengimbau kepada masyarakat yang hendak mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kuningan dari jalur perseorangan, agar segera mendatangi KPU Kabupaten Kuningan untuk mendapatkan password Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
|
Dadan Hamdani. Foto: Aleh/Rakyat Cirebon |
Aplikasi Silon dibuat untuk mempermudah pasangan calon terutama calon perseorangan dan penyelenggara pemilu untuk mengecek keabsahan data. Silon merupakan bentuk transparansi dan upaya KPU dalam membangun integritas serta kualitas proses pemilu.
Silon memiliki fungsi untuk membuka data-data paslon ke ruang publik. Proses itu dimulai dari pendaftaran calon, verifikasi faktual calon, sampai penetapan dan publikasi calon.
“Aplikasi silon ini bukan hanya untuk pasangan calon perseorangan saja, tapi untuk parpol pun kita tetap akan menggunakan Silon. Namun tentunya akan disesuaikan dengan tahapannya. Untuk tahapan kali ini diperuntukan bagi calon perseorangan,” tutur Dadan Hamdani, Komisioner KPU Kabupaten Kuningan Divisi Teknis, Perencanaan dan Data.
Selanjutnya Dadan menjelaskan, akses KPU Kabupaten Kuningan terhadap Silon ini hanya sebatas melihat saja. Sepenuhnya dalam mengunggah data pendukung pasangan calon hanya dapat dilakukan oleh pasangan calon yang telah mendapat password Silon.
Maka dari itu, KPU Kabupaten Kuningan mengimbau agar pasangan calon bupati dan wakil bupati Kuningan dari jalur perseorangan segera ke Sekretariat KPU Kabupaten Kuningan sesuai dengan Pengumuman Nomor: 256/PL.03.2-Pu/3208/KPU-Kab/XI/2017 yang dapat diunduh di website resmi KPU Kabupaten Kuningan: www.kpu-kuningankab.go.id. (ale)
Sumber: