Asyik, UMK Naik Rp128 Ribu

Asyik, UMK Naik Rp128 Ribu

KUNINGAN - Angin segar nampaknya telah berhembus bagi para pekerja di Kuningan. Kali ini, Kabar baik mengenai kenaikan UMK untuk tahun 2018.
\"upah
Ilustrasi tenaga kerja industri. dok. Rakyat Cirebon
Dewan Pengupahan Kabupaten Kuningan yang terdiri atas Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia, perwakilan perguruan tinggi, dan unsur perwakilan dari kalangan lainnya telah menyepakati usulan besaran Upah Minimum Kabupaten Kuningan tahun 2018 sebesar Rp1,606,030.12 atau naik Rp128,677.42 dari UMK Kuningan 2017.

Kadisnakertrans Kuningan melalui Kasi Jamsos Asep Samsu Ramli membenarkan kenaikan tersebut. Untuk UMK 2018 kita mengacu kepada PP 78 2015 yang mana kenaikanya dari pertumbuhan PDRB dan Laju inflasi, besaran PDRB dan Inflasi yaitu 8,71 persen.

“Jadi UMK 2018 formulanya, UMK tahun berjalan + UMK tahun berjalan X (angka laju inflasi X angka pertumbuhan produk domestik bruto) jadi jatohnya Rp1,606,030.12,” katanya.

Ia mengungkapkan, keputusan ini sudah disampaikan dan hanya tinggal menunggu SK dari Gubernur, karena harus dibahas oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat bersama Pemprov Jawa Barat membahas usulan dari masing-masing kota/kabupaten.

“Ketetapan ini tinggal menunggu SK gubernur saja, kalau di daerah sich udah final mengajukan sebesar itu,” tuturnya melanjutkan pembicaraan.

Feri (30), salah satu karyawan perusahaan swasta di Kuningan mengutarakan kebahagiaanya setelah mendengar keputusan ini. “Syukurlah kalo naik mah, kan kebutuhan kita juga kan naik terus tiap tahun. Jadi gaji juga harus menyesuaikan,” tuturnya. (ale)

Sumber: