November Ini, Tarif PDAM Naik Rp2.900 per Meter Kubik

November Ini, Tarif PDAM Naik Rp2.900 per Meter Kubik

INDRAMAYU - Pelanggan PDAM Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu bersiap membayar tagihan rekening dengan besaran berbeda dari biasanya. Karena tarif pemakaian air pada November ini sudah resmi mengalami kenaikan sesuai kelompok pelanggannya.
\"tarif
Direksi PDAM Tirta Darma Ayu konferensi pers. Foto: Tardi/Rakyat Cirebon
Direktur Utama PDAM Tirta Darma Ayu, H Tatang Sutardi SSos MSi menjelaskan, saat ini telah ditetapkan penyesuaian tarif pemakaian air minum terhitung mulai pemakaian November 2017 yang ditagih atau dibayarkan pada Desember 2017, dan seterusnya. Penyesuaian tarif itu berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 33 tahun 2017. 

\"Ini dalam rangka pemulihan biaya untuk menutupi kebutuhan operasional dan peningkatan pelayanan, serta pengembangan PDAM Tirta Darma Ayu. Dan dengan pertimbangan tarif air minum saat ini belum disesuaikan sejak tahun 2009,\" jelasnya, Jumat (3/11).

Dipaparkan Direktur Utama PDAM Tirta Darma Ayu, H Endang Effendi SE MM, pertimbangan penyesuaian tarif tersebut diantaranya Permendagri 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan air minum. 

Kemudian bantuan pemerintah disyaratkan tarif harus full cost recovery (FCR). Juga temuan atau saran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam laporan kinerja untuk mengajukan kenaikan tarif.

Dalam kajiannya, BPKP menyebutkan tarif rendah (TR) sebesar Rp2.361 per meter kubik, tarif dasar (TD) Rp4.722 per meter kubik, dan tarif penuh (TP) diangka Rp5.585 per meter kubik. \"Tarif lama sudah berlaku lebih dari delapan tahun. Berdasarkan laporan kinerja BPKP, harga pokok produksi atau HPP lebih besar dari pada harga jual,\" terangnya.

Sedangkan perbandingan tarif dengan yang diberlakukan di daerah lain, tarif PDAM Tirta Darma Ayu dipastikan jauh lebih rendah dalam hitungan per meter kubiknya. 

Seperti pada PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon dengan tahun tarif 2014, pemakaian nol sampai 10 meter kubik dikenakan Rp5.750 dan Rp6.870 untuk di atas 10 meter kubik. 

Lalu PDAM Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan dengan tahun tarif 2016, sebesar Rp2.950 untuk pemakaian nol sampai 10 meter kubik dan Rp3.900 untuk di atas 10 meter kubik.

Pada PDAM Bhagasasi Kabupaten Bekasi dengan tahun tarif 2014, pemakaian nol sampai 10 meter kubik sebesar Rp5.055 dan Rp7.583 untuk yang di atas 10 meter kubik. 

Berikutnya PDAM Tirta Jaya mandiri Kabupaten Sukabumi dengan tahun tarif 2015, pemakaian nol sampai 10 meter kubik ditarif Rp4.680, 11-20 meter kubik Rp6.240, 21-30 meter kubik Rp7.800, dan Rp9.360 untuk yang di atas 30 meter kubik.

\"Sedangkan tarif per meter kubik di PDAM Tirta Darma Ayu, untuk pemakaian nol sampai sepuluh meter kubik hanya Rp2.900, dan di atas pemakaian 10 meter kubik Rp4.100. Tarifnya jauh di bawah tarif yang diberlakukan PDAM daerah lain,\" ungkapnya.

Adapun tarif pemakaian per meter kubik berdasarkan Perbup Indramayu Nomor 33/2017 terbagi dalam 4 kelompok pelanggan. Untuk kelompok I meliputi hydran umum, tempat ibadah, dan sosial lainnya. 

Kelompok II rumah type 1 sampai 3 dan dinas/instansi. Kelompok III terdiri dari lembaga yang mencari keuntungan, niaga kecil dan besar, serta industri kecil dan besar. Sementara kelompok khusus mencakup mobil tanki dan pelabuhan laut/udara.

\"Dari empat kelompok itu, tarif terendah hydran umum sebesar Rp2.400. Kalau tertinggi pelabuhan laut atau udara, tarif per meter kubiknya Rp12.500. Untuk biaya beban semuanya tetap,\" paparnya.

Ditambahkan Endang, jumlah pelanggan tahun 2016 tercatat sudah di atas 100 ribu yang didominasi rumah tangga dengan prosentase mencapai 95 persen. Untuk melayani para pelanggannya tersebar 7 cabang dan 6 unit PDAM Tirta Darma Ayu. (tar)

Sumber: