Bupati dan Asda Beda Pendapat Soal PTSL

Bupati dan Asda Beda  Pendapat Soal PTSL

KUNINGAN - Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan bagian dari program Presiden Joko Widodo yaitu Nawa Cita dengan target mencetak lima juta sertifikat dari presiden kepada BPN. 
\"pemkab
Penyerahan sertifikat program PTSL. Foto: Aleh/Rakyat Cirebon
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak.

Program ini meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan. Program PTSL digagas Pemerintah Republik Indonesia dan dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Program ini pun bertujuan untuk mengakselerasi pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah. Dengan demikian dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Bupati Kuningan, H Acep Purnama SH MH memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan.

“jaga baik-baik sertifikat yang sudah diterima, karena itu merupakan bukti sah dan jaminan kepastian hukum hak atas yang Bapak/Ibu miliki,” pesan Acep kepada warga.

Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali baik pendaftaran tanah pertama kali konversi/ pengakuan/ penegasan hak.

Ataupun pendaftaran tanah pertama kali pemberian hak yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam suatu wilayah Desa/Kelurahan.

Dan menyerahkan sebanyak 200 buah sertifikat yang berada di dua desa yang terletak di Kecamatan Sindangagung dan Kecamatan Ciawigebang.

Penyerahan sertifikat program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria, Pemerintah berkewajiban menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia. “Program PTSL ini gratis, tidak dipungut biaya,” tandasnya.

Hal berbeda diungkapkan oleh Asda I bidang Pemerintahan dan Kesra Maman Hermansyah, menurutnya Kabupaten Kuningan sendiri dalam program PTSL diberi target oleh BPN Kuningan sebesar 44 ribu bidang tanah. 

Ada beberapa Kecamatan yang sudah melaksanakan PTSL diantaranya Cilimus, Ciawigebang, kedepan program PTSL akan dilaksanakan di wilayah Kuningan bagian selatan.

“Program PTSL ini tidak gratis ada biayanya cuma murah dan cepat, Kuningan diberi target 44 ribu bidang tanah, akan dialokasikan untuk 13 Kecamatan,” kata Maman dihadapan para Kepala Desa dalam acara hibah tanah untuk pelebaran jalan di aula kantor Camat Subang.

Diungkapkan Maman, dirinya telah berbincang dengan Bupati dan Kepala kantor BPN, untuk memprioritaskan tanah yang dihibahkan untuk jalan, oleh karena itu segera diajukan permohonan untuk ikut program PTSL.

“Saya meminta jangan dulu di informasikan kepada masyarakat bahwa program ini gratis, karena ini tidak gratis Cuma murah,” tuturnya.(ale)

Sumber: