Pendapatan Daerah Hanya Rp1,97 Triliun

Pendapatan Daerah Hanya Rp1,97 Triliun

KUNINGAN – Pemkab Kuningan sudah menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran (TA) 2018. Nota keuangannya pun sudah disampaikan langsung oleh Bupati H Acep Purnama SH MH kepada DPRD melalui sidang paripurna, Senin (16/10).
\"bupati
Bupati Kuningan Acep Purnama sampaikan nota keuangan RAPBD 2018. Foto: Mumuh/Rakyat Cirebon
Dalam nota keuangan RAPBD 2018 tersebut, tertuang Pendapatan Daerah akan mengalami penurunan dari tahun sebelumnya sebesar 25,06 persen, yakni Rp1,97 triliun, lebih kecil dari tahun sebelumnya sebesar Rp2,63 triliun.

“Pendapatan daerah tahun anggaran 2018 direncanakan sebesar Rp1,9 triliun, dibandingkan dengan tahun lalu sebesar Rp2,63 triliun, mengalami penurunan sebesar Rp659,18 milyar, atau turun 25,06 persen,” kata Bupati di hadapan forum sidang paripurna DPRD.

Disebutkan, pendapatan daerah tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp314,39 milyar, jika dibandingkan dengan target PAD tahun lalu sebesar Rp413,56 milyar, maka target PAD tahun anggaran 2018 mengalami penurunan sebesar Rp99,17 milyar atau turun 23,98 persen. 

Adapun penerimaannya meliputi pajak daerah sebesar Rp80,35 milyar, retribusi daerah Rp59,654 milyar, hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp5 milyar, serta dari lain-lain PAD yang sah Rp169,30 milyar.

Pendapatan daerah lainnya dalam RAPBD 2018 didapat dari dana perimbangan yang direncanakan sebesar Rp1,258 triliun, dibandingkan dengan tahun lalu sebesar Rp1,718 triliun mengalami penurunan sebesar Rp459,08 milyar atau turun 26,72 persen. 

Kemudian juga dari lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan sebesar Rp397,86 milyar, dibandingkan dengan tahun lalu Rp498,79 milyar, mengalami penurunan Rp100,92 milyar atau turun 20,23 persen.

Selanjutnya, Acep menjelaskan perencanaan belanja daerah TA 2018 Rp1,966 triliun, dibandingkan dengan tahun lalu sebesar Rp2,689 milyar, mengalami penurunan sebesar Rp722,45 milyar, atau turun 26,87 persen. 

Belanja daerah tersebut akan dialokasikan untuk belanja tidak langsung Rp1,404 triliun terdiri dari belanja pegawai Rp964,42 milyar, belanja hibah Rp7,15 milyar, belanja bantuan sosial Rp3,8 milyar, belanja bagi hasil kepada pemerintah desa Rp3,9 milyar, belanja bantuan keuangan kepada desa dan partai politik Rp422,4 milyar, dan belanja tidak terduga Rp3 milyar.

Sedangkan untuk belanja langsung direncanakan Rp561,88 milyar, dibandingkan dengan tahun lalu Rp1 triliun, mengalami penurunan Rp495,75 milyar atau turun 46,87 persen. 

Belanja tersebut terdiri atas program dan kegiatan non urusan untuk 63 SKPD Rp131,93 milyar, dan program dan kegiatan urusan untuk 63 SKPD Rp429,95 milyar. 

Menurut Bupati, alokasi belanja langsung melalui program dan kegiatan urusan masih bersifat sementara, khususnya dari sumber dana bantuan keuangan provinsi, karena sampai saat ini belum menerima pagu anggaran definitif.

“Apabila memperhatikan rencana anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2018 sebesar Rp1,971 triliun dibandingkan dengan anggaran belanja daerah sebesar Rp1,96 triliun mengalami selisih lebih (surplus) sebesar Rp4,5 milyar,” jelas Acep.

Terkait uraian pembiayaan daerah tahun anggaran 2018, kata Acep, hal itu meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. 

Untuk penerimaan pembiayaan daerah sampai saat ini masih menunggu proses pengumpulan data dari sisa lebih penghitungan anggaran (Silpa) tahun lalu, khususnya kegiatan luncuran tahun anggaran 2017. Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan, direncanakan sebesar Rp4,5 milyar yang dialokasikan untuk penyertaan modal pada PD BPR Rp1 milyar dan Bank Jabar Rp2,5 milyar.

“Dengan demikian perangkaan pembiayaan daerah pada posisi penerimaan pembiayaan daerah untuk sementara belum ditargetkan. Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp4,5 milyar terdapat selisih kurang (defisit) pembiayaan netto sebesar Rp4,5 milyar yang akan ditutup dari surplus rencana pendapatan daerah,” ungkap Acep.

Di akhir penyampaiannya, Acep menyimpulkan secara keseluruhan perangkaan yang disampaikan dalam nota keuangan dan rancangan peraturan daerah tentang APBD TA 2018 baik pendapatan, belanja dan pembiayaan masih pagu indikatif yang masih bisa dibahas bersama antara TAPD dengan Badan Anggaran DPRD, sambil menunggu pagu definitif dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. (muh)

Sumber: