H-1 Penutupan, Baru 6 Parpol Terverifikasi
Senin 16-10-2017,09:19 WIB
CIREBON – Hari ini terakhir penyerahan berkas verifikasi partai politik (parpol) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon. Lembaga penyelenggara pemilu itu akan “buka lapak” sampai malam ini sebelum pukul 00.00, meski hari-hari sebelumnya hanya sampai pukul 16.00.
|
KPU kota Cirebon buka layanan sampai tengah malam. Foto: Fajri/Rakyat Cirebon |
Sampai H-1 penutupan atau kemarin sore pukul 16.00, tercatat baru 6 parpol yang berkas verifikasinya dinyatakan lengkap dan terverifikasi. Keenam parpol yakni Partai Perindo, Partai Nasdem, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), PDI Perjuangan, Partai Berkarya dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sedangkan ada tiga parpol yang bolak balik ke KPU tapi masih juga belum bisa diterima berkas verifikasinya, yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerindra dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Untuk Partai Golkar, sudah mendatangi KPU pada Sabtu akhir pekan kemarin, tapi di pusat belum mendaftar.
Ketua DPC Partai Gerindra, H Eman Sulaeman beserta jajarannya harus kembali membawa berkas verifikasi untuk diperbaiki, lantaran terjadi perbedaan data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dengan berkas verifikasi fisik yang dibawa. “Terjadi selisih 59 KTA-KTP antara berkas dan data di Sipol,” kata Eman.
DPC Partai Gerindra sudah dua kali mendatangi KPU. Tapi dua kali pula berkas mereka tak bisa diterima karena belum sinkron antara berkas verifikasi dan data di Sipol. “Tapi kita tidak bisa menyalahkan sistem. Insya Allah besok (hari ini, red) kita datang lagi,” katanya.
Kondisi yang sama juga dialami PAN. Parpol berlambang matahari itu tidak bisa menyerahkan berkas verifikasi ke KPU kemarin sore. PAN dipastikan akan datang ke KPU. PPP juga harus balik lagi ke KPU hari ini, karena terdapat ketidakcocokan antara Sipol dengan berkas verifikasi.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani SE Ak mengatakan, waktu terakhir parpol untuk menyerahkan berkas verifikasi adalah hari ini. Pihaknya akan bersiaga menerima berkas verifikasi sampai malam ini pukul 23.59.“Kalau biasanya sampai pukul 16.00, besok (hari ini, red) sampai sebelum pukul 0.00,” kata Emir.
Ia menjelaskan, kalau sampai batas waktu penutupan penyerahan berkas verifikasi masih terdapat parpol yang berkasnya belum sinkron dengan Sipol, maka pihaknya akan menerima dengan catatan tertentu sebagaimana diatur dalam Surat Edaran KPU RI Nomor 580/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017 tertanggal 12 Oktober.
Di dalam surat tersebut, pada poin 4 disebutkan, apabila sampai berakhirnya waktu pendaftaran kekurangan jumlah salinan KTA dan KTP elektronik/Surat Keterangan tidak dilengkapi, KPU/KIP kabupaten/kota dapat menerima salinan KTA dan KTP elektronik/Surat Keterangan yang ada, sepanjang telah melampaui jumlah minimum anggota partai politik yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf f Peraturan KPU Nomor 11/2017 jo Pasal 177 huruf f UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
“Sederhananya, yang penting KTA dan KTP jumlahnya lebih dari 325 di Sipol. Begitu juga dengan fisik berkasnya. Misalnya kalau di Sipol tercatat 400 KTA, berkasnya hanya ada 380 KTA. Tetap kita terima. Dasarnya surat edaran dari KPU RI itu,” katanya. (jri)
Sumber: